AYOJAKARTA.COM -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yakni Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej dilaporkan terkait dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK secara resmi menyatakan penyelidikan kasus Prof Eddy Hiariej telah selesai dan kini status hukumnya naik ke tahap penyidikan.
"Perlu kami sampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan oleh KPK dan setiap proses akan naik ke penyidikan dengan gelar perkara," kata Ali Fikri seperti dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Selasa, 7 November 2023.
Prof Eddy Hiariej tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak bulan Maret 2023 lalu.
Wamenkumham ini diduga menerima gratifikasi atas sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya.
Munculnya kasus ini tentu publik bertanya-tanya berapa gaji Wamenkumham ini per bulannya?
Melansir laman suara.com, guru besar UGM yang dilantik menjadi Wamenkumham sejak 23 Desember 2020 berhak untuk menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri.
Baca Juga: Kepribadian Bisa DIlihat dari Golongan Darah? Profesor Asal Jepang Tokeji Furukawa Beberkan Hal Ini
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Hak Wamenkumham yakni juga mendapatkan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan jabatan tertinggi.
Selain itu, juga berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga jaminan kesehatan.
Melalui Keppres No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu, tunjangan seorang menteri setiap bulannya ialah berkisar mulai dari Rp 13,61 juta per bulan.
Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat
Oleh sebab itu, Wamenkumham bisa mendapatkan 85 persen dari tunjangan tersebut yakni senilai Rp 11,57 juta.
Kemudian, tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemenkumham yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No.130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yakni sebesar Rp 33,24 juta.
Jadi, apabila Wakil Menteri mendapatkan 135%-nya, maka Prof Eddy Hiariej berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 44,87 juta per bulan.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
Sehingga, Prof Eddy Hiariej memiliki total gaji dan tunjangan yang diterima per bulan adalah Rp56,44 juta, tapi perlu digaris bawahi nominal tersebut belum termasuk jumlah tunjangan lainnya dan hanya kisaran saja. ***

Share this article
Wamenkumham Prof Eddy Hiariej dilaporkan terkait dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).