AYOJAKARTA.COM -- Menyikapi agresi yang dilakukan tentara Israel kepada pejuang Palestina, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa.
Dalam fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan haram untuk bertransaksi terhadap sejumlah produk yang berafiliasi atau pro Israel.
Dikeluarkannya fatwa haram yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia atau MUI, merupakan bentuk pelaksanaan konstitusi.
Di mana pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan tentang arti kemerdekaan yang menjadi hak segala bangsa.
Sehingga segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dengan mengacu kepada dasar konstitusi tersebut, maka fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI bukanlah semata-mata pertimbangan agama.
“Tindakan ini bukan sekedar pertimbangan agama, tetapi lebih kepada pertimbangan sisi kemanusiaan,” ungkap Ustad Das’ad Latif saat dimintai tanggapan.
Lebih lanjut Das’ad menganggap bahwa salah satu faktor terpenting dalam sebuah peperangan adalah sokongan ekonomi.
Baca Juga: 5 Tanda Pasangan Sedang Kangen, Kamu Beruntung Banget Bila Punya Cirinya
Bangsa Indonesia yang populasinya mencapai 300 juta jiwa, menurut Das’ad secara ekonomis memiliki potensi besar sebagai target pasar.
Sehingga para pengusaha yang berafiliasi dengan Israel, banyak mendapatkan keuntungan dari jumlah populasi Indonesia.
Karena itu, cara terbaik dalam menjalankan amanah konstitusi bagi bangsa Indonesia adalah dengan memberikan fatwa haram untuk sejumlah produk ekonomis.
“Karena itu, tindakan boikot, demo dan menyumbang adalah bagian dari amanat konstitusi,” imbuhnya.
Aksi boikot produk ekonomis menjadi penting, karena melakukan peperangan secara fisik bukanlah suatu perkara yang disarankan oleh MUI.
Dengan melakukan aksi boikot secara nasional dan berkelanjutan, Ustad Das’ad meyakini hal tersebut akan membawa dampak yang signifikan.
“Kalau keuangannya bermasalah, tentu akan berdampak pada kekuatan perang, jadi sangat relevan antara boikot dengan dukungan kepada Bangsa Palestina,” jelas Das’ad.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ustad Das’ad menyatakan secara jelas bahwa aksi boikot perlu didukung sebagaimana ia mendukungnya.
Memboikot produk yang berafiliasi dengan Israel, menurut Ustad Das’ad bukanlah semata-mata perkara agama namun lebih kepada persoalan kemanusiaan.
Dan persoalan menyangkut kemanusiaan, menurut Ustad Das’ad merupakan permasalahan yang menjadi pokok ajaran semua agama.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Asah Imajinasi Kamu, Temukan 7 Wajah pada Gambar Rumah Ini
Terkait dengan adanya kebingungan di tengah masyarakat terkait dengan produk yang sudah dibeli sebelum fatwa ada, Ustad Das’ad ikut menanggapi.
Menurut Ustad Das’ad, hukum akan berlaku efektif bagi seseorang yang sudah secara jelas mengetahui suatu perkara, dan terhitung sebagai dosa.
“Ini juga menjadi cinta kepada produk dalam negeri,” jelas Ustad Das’ad yang dikutip Ayojakarta pada Kamis, 16 November 2023 dari Youtube tvOneNews.***

Share this article
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan haram untuk bertransaksi terhadap sejumlah produk yang berafiliasi atau pro Israel.