AYOJAKARTA.COM – Salah satu sekolah kedinasan yang selalu ramai peminatnya adalah Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN).
Bukan hanya bisa mengenyam pendidikan gratis, tetapi juga lulusannya berkesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Bahkan lulusan PKN STAN digadang-gadang mampu menghasilkan gaji yang cukup tinggi. Berapa nominalnya?
Diketahui bahwa PKN STAN merupakan sekolah berbasis kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Seseorang yang ingin kuliah di sekolah kedinasan ini tak akan dipungut biaya alias gratis, namun tentunya harus mengikuti seleksi terlebih dahulu.
Banyak lulusan sekolah menengah yang ingin melanjutkan pendidikan di PKN STAN karena kesempatan kerjanya yang besar dan terjamin.
Lulusan sekolah kedinasan ini disebut bisa langsung menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan atau di instansi pemerintah lainnya seperti BPK, BPKP, Kementerian Dalam Negeri dan lain sebagainya.
Adanya jaminan lulus bisa langsung bekerja jadi CPNS dan biaya pendidikan yang gratis ini membuat penerimaan PKN STAN selalu ramai jadi incaran lulusan SMA sederajat setiap tahunnya.
Baca Juga: Loker BUMN PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) Minimal SMA Gaji Sampai Rp 5 Juta, Cek di Sini!
Jika sudah CPNS, berapa gaji lulusan PKN STAN?
Sebenarnya gaji lulusan sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkeu bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintahan di Indonesia.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @prioritystan pada Senin (27/11/2023), di tahun 2023 sudah tak ada lagi pendaftaran D3 khusus mahasiswa baru.
Hanya ada pendaftaran D4, maka dari itu setelah lulus nantinya lulusan PKN STAN ditempatkan dalam golongan III/A sebagai pangkat awal.
Baca Juga: Persija Diduga Tunggak Gaji Pemain, Jadi Alasan Witan Pindah ke Bhayangkara FC?
Gaji pokok untuk golongan III/A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan III/A berkisar Rp 2.579.400.
Selain gaji pokok lulusan CPNS PKN STAN juga berhak menerima tunjangan seperti tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja.
Apabila seorang lulusan PKN STAN ditempatkan di Kementerian Keuangan, besarnya tunjangan kinerja yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Besarnya tunjangan kinerja sebesar Rp 2.575.000, sementara tunjangan kinerja tertinggi akan mendapatkan Rp 46.950.000.
Jadi sekarang sudah tahu gaji lulusan PKN STAN setelah diangkat jadi CPNS?
Bagaimana makin berminat daftar kan?***

Share this article
Segini gaji lulusan PKN STAN setelah diangkat menjadi CPNS, ternyata nominalnya menggiurkan banget lho!