AYOJAKARTA.COM- Menjadi perkara yang banyak menyita perhatian publik, tuduhan Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuhan berencana disanggah oleh kuasa hukumnya.
Menurut Otto Hasibuan, pemberitaan saat itu terkait dengan penggunaan sianida dalam kasus kopi Jessica Wongso merupakan hal yang mengada-ada.
Tidak adanya residu atau jejak sianida pada bagian tertentu di jenazah Wayan Mirna, menurut Otto merupakan fakta bahwa Jessica Wongso tidak sepenuhnya bersalah.
“Katanya ditemukan 0,2 sianida, pertanyaan saya mungkinkah dari tidak ada menjadi ada? Ini dongeng atau apa?” keluh Otto dalam sebuah wawancara.
Akibat adanya pemberitaan yang belum sepenuhnya benar tersebut, sejumlah analisa dan teori kemudian banyak bermunculan di tengah masyarakat.
Karena fakta tersebut, Otto beranggapan bahwa kasus kopi sianida yang dituduhkan pada kliennya merupakan sebuah misteri hukum.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Polri, residu residu sianida di dalam liver serta urine Wayan Mirna juga tidak ditemukan.
Disamping tidak adanya residu atau jejak racun di dalam tubuh korban, tidak adanya pemeriksaan darah menurut Otto juga merupakan hal janggal.
“Jadi sudah pasti, sianida itu menurut saya, itu tidak ada,” imbuh Otto yang kini tengah mengusahakan untuk melakukan Peninjauan Kembali atau PK.
Otto menambahkan, sayangnya misteri hukum yang masih belum terungkap dan terpecahkan justru tidak dipedulikan oleh pengadilan, sehingga terus diproses.
Selain misteri sianida yang belum terpecahkan, persoalan lain juga datang karena tidak adanya kepastian proses otopsi.
Terkait dengan tidak adanya kepastian otopsi, hal tersebut terungkap dalam persidangan ketika Otto mengorek informasi dari Dokter Slamet yang memeriksa mayat Mirna.
“Kita tanya di sidang, apakah Saudara melakukan otopsi, jawabnya tidak melakukan, kenapa tidak dilakukan, dia bilang atas permintaan Polisi, ini masalahnya,” jelas Otto.
Atas pertimbangan tersebut, Otto merasa perlu mempertanyakan dan mencari tahu alasan tidak dilakukannya otopsi.
Sebab, Otto meyakini upaya tersebut merupakan salah satu bentuk menghalang-halangi proses kebenaran dan keadilan karena tergolong tindakan pidana.
Dengan tidak adanya otopsi maka kasus kopi sianida yang membuat Jessica menerima sampai vonis merupakan suatu kejanggalan, sebab No Otopsi No Crime.
“Kalau tidak ada otopsi, kenapa mereka mengajukan ini ke Pengadilan?” tanya Otto dikutip Ayojakarta, Rabu 13 Desember 2023 dari kanal YouTube Pablo Benua. ***

Share this article
Tidak adanya residu atau jejak sianida pada bagian tertentu di jenazah Wayan Mirna, menurut Otto merupakan fakta bahwa Jessica Wongso tidak