AYOJAKARTA.COM - Di tengah-tengah masa kampanye Pemilu 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan banyaknya transaksi mencurigakan dana kampanye.
Dana kampanye tersebut dicurigai milik para peserta Pemilu 2024 yang jumlahnya cukup fantastis yakni mencapai triliunan rupiah.
Kecurigaan soal transaksi dana kampanye peserta Pemilu 2024 ini disampaikan oleh Ivan Yustia Vandana, selalu Kepala PPATK.
Dikatakan oleh Ivan, telah terjadi peningkatan secara masif pada transaksi mencurigakan hingga mencapai 100 persen lebih.
PPATK pun disebutkan telah melakukan penelusuran mulai dari daftar calon tetap yang dikeluarkan KPU.
PPATK juga menyebut bahwa transaksi mencurigakan tersebut dilakukan di luar Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang sudah disiapkan.
Selain mencapai triliunan rupiah, transaksi tersebut juga melibatkan ribuan nama.
"Sepanjang pengalaman kita terkait dengan Pemilu ini kan RKDK itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye, dan itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya," kata Ivan seperti dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Jumat, 15 Desember 2023.
"Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," lanjutnya.
Menurut Ivan, ini menimbulkan ketidaksesuaian laporan penggunaan dana kampanye Pemilu 2024.
Dimana RKDK yang digunakan khusus untuk qkampanye tidak mengalami pergerakan atau transaksi, namun para peserta Pemilu tetap bisa melakukan kampanye.
"Lha ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan kampanye dan segala macam itu biayanya dari mana kalau RKDK tidak bergerak," terangnya.
Tentu ini menimbulkan kecurigaan soal sumber dana lain yang digunakan untuk kampanye.
"Itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dana dari hasil ilegal dipakai untuk membantu," jelas Ivan.
PPATK menyebut bahwa ada transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan yang mana dananya mengalir untuk kampanye Pemilu 2024.
Selain itu ada juga temuan sumber dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bantah Libatkan Anak-Anak Saat Kampanye di Jakarta Utara: Sekadar Membagi Susu
Terkini, tindakan yang telah dilakukan PPATK sejauh ini adalah telah mengirimkan surat kepada Bawaslu dan KPU soal temuan adanya transaksi mencurigakan tersebut.
Di dalam isi surat yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu berisi data-data yang dibutuhkan terkait informasi yang dibutuhkan seperti pemberi dana kampanye, bagaimana fluktuasinya dan lain-lain.
Meski demikian, PPATK enggan merinci terkait berapa jumlahnya dan nama-nama yang diduga terlibat dalam transaksi ini.
Share this article
Dana kampanye tersebut dicurigai milik para peserta Pemilu 2024 yang jumlahnya cukup fantastis yakni mencapai triliunan rupiah.