AYOJAKARTA.COM -- Wakil Presiden ke-10 Indonesia, Jusuf Kalla, menyatakan keyakinannya bahwa memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran akan menjadi tugas yang sulit bagi semua pasangan calon.
JK meyakini bahwa Pilpres 2024 akan berlangsung dalam dua putaran.
“Tidak mudah pada dewasa ini memenangkan pilpres satu satu putaran,” ujar Jusuf Kalla, dikutip dari Republika, Rabu 3 Januari 2024.
Menurut JK, hingga saat ini, semua pasangan calon masih memiliki keinginan untuk memenangkan Pilpres hanya dalam satu putaran.
"Saya kira semua paslon pasti ingin menang dalam satu putaran. Bagi saya itu sulit," tambah JK.
Berdasarkan hasil survei dari berbagai lembaga, pasangan Prabowo-Gibran dinilai memiliki peluang untuk memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, Adjie Alfaraby, menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2 membutuhkan sekitar 7-8 persen lagi untuk memastikan Pilpres 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran.
Data survei terbaru menunjukkan bahwa elektabilitas Prabowo-Gibran sudah mencapai 43,3 persen.
Adjie mengungkapkan masih ada kemungkinan pilpres satu putaran karena angka elektabilitas Prabowo-Gibran sudah di atas 43 persen
"Artinya kurang lebih 7-8 persen lagi ini bisa memenangkan Pilpres dalam satu putaran saja," katanya.
Namun, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, peluang Pilpres 2024 berlangsung satu putaran atau dua putaran masih setara, sekitar 50-50.
Ujang menekankan bahwa Pilpres mungkin berakhir dalam satu putaran jika pasangan Prabowo-Gibran mampu mengunci kemenangan dengan elektabilitas di atas 51 persen.
"Dalam politik, semua serba mungkin. Peluangnya masih 50-50," kata Ujang.
Jika Pilpres Berlangsung 2 Putaran
Saat ini tahapan Pilpres 2024 sudah memasuki masa kampanye hari ke-37.
Seusai dengan jadwal tahapan pilpres yang dikeluarkan KPU, masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari.
Setelah itu dilanjutkan dengan masa tenang selam tiga hari sampai 13 Februari dan keesokannya pada tanggal 14 Februari 2024 adalah hari pencoblosan.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
Baca Juga: Izin Kampanye Sering Dicabut Sepihak, Anies-Muhaimin Bikin Pengguna TikTok dan X Terbelalak
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Share this article
Menurut JK, hingga saat ini, semua pasangan calon masih memiliki keinginan untuk memenangkan Pilpres hanya dalam satu putaran.