AYOJAKARTA.COM -- Rismon Sianipar mengajukan laporan kepada Jaksa Agung Burhanudin terkait dugaan rekayasa CCTV dalam persidangan Jessica Wongso.
Menurut Rismon, isi flashdisk sebagai barang bukti mengalami perubahan yang mencurigakan.
Rismon mengatakan bahwa isi flashdisk sebagai barang bukti di persidangan seharusnya steril. Namun ia menemukan perubahan isi flashdisk tersebut sebanyak dua kali.
"Saat persidangan dimulai pada 15 Juni 2016, isi flashdisk hanya terdiri dari 11 folder tanpa CCTV 15 dan 16. Namun, pada 20 Juli 2016, saat disajikan oleh operator persidangan, isi flashdisk berubah menjadi 13 folder dengan tambahan CCTV 15 dan 16," kata Rismon Sianipar dikutip dari Youtube Balige Academy pada Jumat (19/1/2024).
Rismon menyatakan bahwa CCTV 15 dan 16 ditambahkan atau diubah pada tanggal 21 Juli dan 26 Juli 2016, yang terjadi setelah dimulainya persidangan pada 15 Juni 2016.
"Jadi isi flashdisk sebagai barang bukti itu tidak lagi steril dan tidak lagi dapat dipertanggung jawabkan keutuhan atau integritasnya padahal barang bukti secara digital itu sangat sensitif terhadap perubahan maupun modifikasi," terangnya.
Rismon menyatakan, di pengadilan juga tidak pernah diungkapkan jumlah CCTV yang ada di kafe Olivier apakah 16 kanal atau 32 kanal.
Menurut Rismon, perubahan ini mencerminkan keamatiran dan ketidakprofesionalan dari enam bawahan Jaksa yang menyidangkan kasus Jessica Wongso.
Baca Juga: TERUNGKAP! Edi Darmawan Sempat Desak Otto Hasibuan Mundur Jadi Pengacara Jessica, Mulai Panik?
Ia menegaskan bahwa barang bukti digital seharusnya tetap steril dan tidak boleh mengalami perubahan atau modifikasi selama persidangan.
"Dengan merk dan kamera 2 mp itu termasuk tercanggih di jamannya itu seharusnya menangkap gambar atau video itu sangat tajam," katanya.
"Yang terjadi di persidangan, pemetaan, posisi setiap kamera pun tidak ada bahkan tidak disebutkan posisi masing masing dari kamera itu inilah keamatiran dari bawahan Jaksa Agung," tandasnya.

Share this article
Rismon Sianipar mengajukan laporan kepada Jaksa Agung Burhanudin terkait dugaan rekayasa CCTV dalam persidangan Jessica Wongso.