AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait tunjangan uang makan tambahan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang telah lulus seleksi dan siap mengabdi pada sektor pelayanan publik.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @siapjadiasn, pada Sabtu, 20 Januari 2024, berikut rincian tambahan uang makan CPNS dan PPPK 2024.
Besaran Uang Makan Harian
Berikut adalah rincian besaran uang makan tambahan per hari berdasarkan golongan:
Golongan I dan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Peningkatan nominal ini diharapkan dapat memberikan dukungan lebih baik kepada para CPNS dan PPPK dalam mengatasi biaya makan harian selama menjalani tugas dan tanggung jawab mereka di lingkungan instansi pemerintah.
Besaran Uang Makan Bulanan
Selain uang makan harian, pemerintah juga menetapkan besaran uang makan tambahan per bulan. Berikut rinciannya:
Golongan I dan II: Rp770.000
Golongan III: Rp814.000
Golongan IV: Rp902.000
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan terutama dalam mendukung aspek ekonomi para pegawai, sehingga mereka dapat lebih fokus dan berkonsentrasi pada tugas dan tanggung jawabnya tanpa harus khawatir akan kebutuhan pokok, termasuk biaya makan.

Share this article
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait tunjangan uang makan tambahan untuk CPNS PPPK 2024