AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar tampaknya kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus Jessica Wongso.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ahli digital forensik yang sempat didatangkan oleh pengacara Jessica Wongso dalam persidangan 2016 membeberkan sejumlah fakta-fakta terbaru.
Disebutkan oleh Rismon Sianipar, Hakim Binsar Gultom (BG) telah mencecar Jessica Wongso menggunakan alat bukti CCTV yang diduga telah direkayasa pada persidangan 2016 silam.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Jessica Wongso Dicecar dengan Bukti Palsu, Hakim Binsar Gultom Tidak Netral?
Dikatakan bahwa pada tanggal 29 September 2016, ketika Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa Hakim BG menanyakan mengapa memasukkan sesuatu ke kopi.
Rismon Sianipar mempertanyakan apakah Hakim Binsar Gultom sengaja dan mengetahui bahwa CCTV yang dipakai sebagai alat bukti telah direkayasa.
Atau justru benar-benar tidak tahu yang berate telah ditipu oleh saksi ahli digital forensik yang diduga telah merekayasa CCTV Kafe Olivier yaitu Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Rismon Sianipar mengungkapkan jika pada saat persidangan, hakim mencecar Jessica Wongso menggunakan bukti rekayasa yakni mengambil sesuatu dari tas dan menaruhnya ke gelas pada pukul 16:29:50 WIB.
Sementara Jessica Wongso menyangkal hal tersebut, ia mengatakan tidak menaruh apapun ke dalam gelas.
Ahli digital forensik yang juga seorang akademisi ini mengatakan bahwa jika benar Jessica Wongso mengambil sesuatu dari tas dan memasukkannya ke dalam gelas pada pukul 16:29:50 WIB.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Hakim Binsar Gultom Pakai Video CCTV Rekayasa untuk Cecar Jessica Wongso
Maka menurutnya harus dikonfirmasi dengan video CCTV yang tajam dan sesuai dengan aslinya yakni berukuran 1920x1080 pixel.
Tetapi kenyataannya video CCTV justru dikaburkan, menurut Rismon Sianipar saksi ahli Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto telah men-downscaling menjadi 960x576 pixel.
Atas dasar ini ia menilai jika benar Hakim BG dan hakim lainnya menggunakan bukti CCTV yang diduga telah direkayasa maka harus mengoreksi keputusan dalam kasus Jessica Wongso.
“Anda tidak dengarkan, Anda kesampingkan pendapat saya. Karena itu hak Anda sebagai hakim, tetapi kewajiban Anda adalah mengoreksi keputusan ini,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Jumat (2/2/2024).
“Anda punya hak tetapi Anda juga punya kewajiban untuk mengoreksi keputusan ini. Bagaimana Anda memutuskan, kalian bertiga menggunakan video yang sudah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Azhar berdasarkan BAP, bukti tertulis dan itu tidak mungkin untuk dibantah,” sambungnya.***

Share this article
Rismon Sianipar mengatakan Hakim Binsar Gultom (BG) telah mencecar Jessica Wongso menggunakan alat bukti CCTV yang diduga telah direkayasa