AYOJAKARTA.COM — Rismon Sianipar mengungkap kebohongan yang dilakukan Jaksa Shandy Handika di persidangan kasus Jessica Wongso.
Dikatakan Rismon Sianipar, Shandy Handika telah merubah isi flashdisk sebagai barang bukti.
Pada saat di persidangan, Shandy Handika dengan tegas menyatakan bahwa isi flashdisk tidak pernah disentuh atau diubah oleh pihak jaksa.
Namun, kata Rismon Sianipar temuan bukti ilmiah menunjukkan sebaliknya, di mana isi flashdisk telah diubah berkali-kali tanpa sepengetahuan hakim.
"Itu beberapa bukti ilmiah yang kita dapati merubah isi flashdisk berkali-kali itu tidak diberitahukan kepada hakim. Disini dia mencoba menipu dan berbohong terhadap hakim," kata Rismon Sianipar, dikutip channel YouTube Balige Academy pada Rabu, 21 Februari 2024.
Pada saat Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa pada 28 September 2016, lanjut Rismon, terungkap bahwa terdapat 13 folder dalam flashdisk, dengan folder CCTV 15 dan 16 berisi rekaman tanggal 21 dan 26 Juli 2016.
Namun, ketika Agus Triyono dihadirkan pada 20 Juli 2016, hanya terdapat 11 folder dalam flashdisk, tanpa adanya folder CCTV 15 dan 16.
"Artinya para jaksa ini membiarkan melakukan pengubahan terhadap isi flashdisk sebagai barang bukti digital," ujarnya.
Selain itu, pada saat Muhammad Nuh Al Azhar dan Rasmiati dihadirkan di persidangan, juga terjadi perubahan isi folder CCTV 7 yang isinya dua file.
"Tetapi pada saat Agus Triyono dihadirkan isi folder itu menjadi empat file dan pada saat Rasmiati dihadirkan pada 28 Juli 2016 itu isi folder CCTV 7 berubah. Kita gak tau isi flashdisk berubah terus," ucapnya.***

Share this article
Rismon Sianipar mengungkap kebohongan yang dilakukan Jaksa Shandy Handika di persidangan kasus Jessica Wongso.