AYOJAKARTA.COM -- Berkaitan dengan Pilpres 2024 ini, sebagian dari partai politik (Parpol) yang berbicara terkait hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Namun tahukah kamu apa itu hak angket DPR? Bagaimana cara memperoleh hak angket DPR RI tersebut.
Sebelumnya, hak angket DPR tersebut diungkapkan oleh paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang mana hak angket DPR ini untuk mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Akan Ada Dukungan Moral dari Anies Baswedan Terkait Hak Angket DPR, Karena Apa?
Sekadar informasi, hak angket DPR merupakan suatu kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.
Kebijakan pemerintah yang dapat menggunakan hak angket tersebut apabila kebijakannya dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Hak angket ini digunakan saat terdapat dugaan adanya kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun hak angket ini dipergunakan oleh DPR RI, namun ada mekanisme sendiri dalam mengajukan hak angket tersebut.
Hal ini tertuang dalam Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam pasal tersebut ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket, antara lain:
- Minimal jumlah 25 anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi
Dalam mengajukan hak angket perlu dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal lebih dari satu fraksi atau parpol di DPR
- Penyampaian permohonan secara rinci
Kemudian dalam mengajukan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang diselidiki dan alasan secara rinci
- Daftar nama dan tanda tangan
Dalam permohonan hak angket harus tercantum daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket lengkap dengan fraksinya.
- Pertimbangan di Sidang Paripurna
Nantinya permohonan hak angket tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan.
- Panggilan Saksi
Terakhir jika nantinya hak angket disetujui, maka panitia hak angket akan memiliki kewenangan untuk memanggil WNI atau WNA yang berdomisili di Indonesia sebagai saksi.

Share this article
Berkaitan dengan Pilpres 2024 ini, tahukah kamu apa itu hak angket DPR? Bagaimana cara memperoleh hak angket DPR RI tersebut.