AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar terus berjuang mengungkap kebenaran di balik kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai terdakwa.
Ia kembali mengungkap keterlibatan pihak yang merekayasa video CCTV sebagai barang bukti digital dalam kasus kopi sianida tersebut.
Ia menyebut Muhammad Salahudin terlibat dalam merusak bukti CCTV di kasus tersebut.
Muhammad Salahudin merupakan seorang ahli digital forensik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, disebut-sebut sebagai teman dekat Muhammad Nuh Al Azhar, yang merupakan anggota Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI).
Rismon menegaskan bahwa tindakan penipuan dilakukan oleh Muhammad Nuh Al Azhar, yang menggunakan Muhammad Salahudin untuk mendukung upayanya dalam membenarkan rekayasanya.
"Dia ( Muhammad Salahudin) membenarkan penipuan Muhammad Nuh Al Azhar, dia berkomentar yang bukan bidangnya, mugkin dia bidangnya bukan image dan vidoe, tapi bidang database, akhirnya dia blunder besar besaran," kata Rismon Sianipar dikutip ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Senin (26/2/2024)
Rismon mengaku, pada saat dirinya hadir di persidangan Jessica Wongso, keduanya muncul di televisi untuk mencoba merendahkan kemampuan dirinya.
"Pada saat saya sedang didalam persidangan, mereka hadir di televisi untuk mendegradasi kemampuan saya, Muhammad Salahudin ini dipakai oleh Muhammad Nuh Al Azhar untuk mendukung pembenaran atas rekayasanya," ungkap Rismon
Menurutnya, komentar yang dibuat oleh Muhammad Salahudin di televisi tersebut sangat tidak berdasar, terutama dalam hal pemrosesan gambar dan video.
"Orang seperti ini perlu ditangkap karena berbahaya, komentarnya di televisi benar benar tanpa dasar dalam hal image dan video prosesing," ujarnya.
Ia menyakini, mereka terbukti melakukan kesalahan besar dengan memperkecil laju frame dalam rekaman CCTV yang seharusnya memiliki 25 frame per detik, namun mereka memperkecilnya menjadi hanya 10 frame per detik.
"Mereka yang merusak data digital itu, tapi mereka melakukan pembenaran seolah-olah saya yang salah," ucapnya.
Ia menilai tindakan ini sangat berbahaya, karena seorang ahli forensik digital seharusnya tidak boleh menghilangkan atau mengurangi informasi temporal dalam sebuah rekaman video. Informasi temporal ini sangat penting karena berkaitan dengan informasi berdasarkan waktu.
"Harusnya seorang ahli forensik digital tidak boleh menghilangkan atau mengurangi laju frame, itu pantang sekali. Berarti dengan mengurangi frame itu 3/5 atau 60 persen hilang," sebutnya.
Dengan mengurangi laju frame, lanjut Rismon sebagian besar informasi temporal dalam rekaman tersebut hilang, yang tentunya dapat mempengaruhi kebenaran data yang disajikan.
"Laju frame itu berkaitan dengan informasi temporal atau informasi berdasarkan waktu. Itu tidak boleh hilang. Jadi bukan hanya informasi spasialnya, lebar dan tingginya tapi juga informasi temporalnya," tandasnya.***

Share this article
Berita terbaru kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar kekinian menyebutkan sosok yang diduga membantu M Nuh Al Azhar untuk rekayasa CCTV