AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini heboh terkait Kota Jakarta yang disebut-sebut sudah tidak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu (DKI).
Hilangnya status DKI Jakarta dikaitkan lantaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Hal tersebut pertama kali disuarakan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang menyebut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara sudah berakhir.
Baca Juga: Ramadhan Banjir Rezeki! Siap-Siap KPM Terima Bantuan PKH, BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu
"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelah UU IKN diundangkan," kata Supratman kepada awak media di komplek Parlemen, Selasa, 5 Maret 2023.
Lantas, apakah status Jakarta masih Ibu Kota Negara Indonesia?
Jika melihat Pasal 41 ayat 2 UU IKN, berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,".
Baca Juga: Inilah 5 Daftar Deretan Bansos yang Siap Cair Maret 2024, Ada Prakerja dan PKH
Maka dengan demikian status Jakarta saat ini masih disematkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hingga terbitnya aturan baru.
Jika ditarik mundur melihat pasal 41 ayat 1 UU IKN, maka status Jakarta sebagai Ibu Kota akan berakhir setelah Presiden menerbitkan aturan baru.
Maka pasal sebelumnya, Pasal 41 ayat 1 UU IKN mengisyaratkan "Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,".
Dengan diterbitkannya aturan baru oleh Presiden maka nantinya status Ibu Kota akan berpindah ke Kalimantan yang dikenal sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Sejarah Ibu Kota Jakarta
Perlu diketahui, pada awal kemerdekaan Indonesia, Jakarta terpilih sebagai Ibu Kota Negara sejak 17 Agustus 1945.
Kemudian pada 4 Januari 1946, pemerintahan sipil Hindia Belanda berhasil menduduki Jakarta sehingga Ibu Kota dipindahkan ke Yogyakarta.
Pada 19 Desember 1948, terjadi Agresi Militer di Yogyakarta, kala itu Menteri Syafrudidin Prawiranegara yang sedang berada di Bukittinggi diamanahkan untuk membuat pemerintahan darurat.
Baca Juga: Mau Jadi TKI tapi Tidak Punya Biaya, Bisa Ajukan Pinjaman KUR TKI ke Bank BRI, Ini Besaran Bunganya
Pada 27 Desember 1949, Yogyakarta kembali menjadi Ibu Kota setelah Belanda menyerahkan kekuasaan Hindia Belanda kepada Indonesia dan dibentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS).
Tepatnya 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan berganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka secara de facto Jakarta kembali menjadi Ibu Kota.
***

Share this article
Baru-baru ini heboh terkait Kota Jakarta yang disebut-sebut sudah tidak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu (DKI).