AYOJAKARTA.COM — Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024.
THR yang dibagikan kepada tiap aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK memiliki jumlah atau nilai yang berbeda-beda tergantung jabatan dan jenjang pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan untuk pencairan THR PNS tahun 2024 ini akan cair 100 persen berbeda dengan tahun sebelumnya.
Angin segar didapatkan oleh seluruh ASN khususnya PNS yang akan menerima THR diestimasikan akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, pada hari Rabu, 13 Maret 2024.
Seluruh pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri akan dicairkan paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri atau di tanggal 31 Maret 2024 berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pemberian THR merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu apa saja tunjangan hari raya yang akan diterima oleh para PNS?
Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, berikut rincian Tunjangan Hari Raya berdasarkan PP No.14 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat 1 dan 2.:
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan akan Cair, Kapan dan Apa Saja Rinciannya? Simak di Sini
1. THR PNS, yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari:
- Gaji pokok
Besarnya gaji pokok PNS setelah ada kenaikan 8 persen diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
- Tunjangan keluarga
Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok sedangkan besaran tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok (maksimal untuk dua orang anak).
- Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan khusus diberikan kepada jenjang eselon PNS.
- Tunjangan kinerja
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja memiliki nominal yang bervariasi tergantung kelas, jabatan, dan instansi.
2. THR PNS, yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.
Nominal gaji pokok dan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan PNS daerah sama dengan besaran THR PNS dari sumber dana APBN.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 Pasal 5, THR PNS juga tidak dapat dicairkan jika:
1. PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Share this article
THR yang dibagikan kepada tiap aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK memiliki jumlah atau nilai yang berbeda-beda tergantung jabatan.