AYOJAKARTA.COM – Jessica Wongso, menurut Rismon Sianipar selaku ahli digital merupakan tumbal dari perbuatan biadab para mafia hukum.
Penanganan kasus kopi sianida Jessica Wongso pada 2016 silam, menurut Rismon Sianipar yang sempat hadir sebagai saksi ahli telah dipenuhi dengan manipulasi.
Hasil dari perbuatan yang menurut Rismon Sianipar dilakukan oleh para mafia hukum tersebut, Jessica Wongso terpaksa menjalani vonis 20 tahun penjara.
Karena itu sebagai bentuk perlawanan terhadap eksistensi para mafia hukum di Republik Indonesia, Rismon memilih untuk konsisten melakukan upaya penetrasi.
Keberadaan para mafia hukum di Indonesia, menurut Rismon memiliki potensi mengancam kelangsungan hidup setiap rakyatnya sehingga harus diperbaiki.
Terkait dengan manipulasi dalam kasus Jessica Wongso, Rismon menduga hal tersebut juga melibatkan sejumlah oknum polisi dari tingkat perwira hingga pelaksana.
“Manipulasi barang bukti digital tersebut dikoordinasikan oleh Krishna Murti yang saat itu menjabat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.”
Baca Juga: Inilah 6 Alasan Kue Nastar Retak dan Pecah, Lakukan Cara Ini agar Tidak Gagal
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum perwira tersebut disampaikan Rismon Sianipar melalui unggahan video di kanal Youtube-nya.
Lebih lanjut Rismon menambahkan dalam proses manipulasi barang bukti digital, Krishna Murti juga melibatkan M. Nuh Al Azhar serta seorang warga sipil.
Adapun warga sipil yang dilibatkan dalam proses manipulasi barang bukti digital dalam kasus Jessica Wongso adalah Christopher Hariman Rianto.
“Eksekutornya itu adalah M. Nuh dan Christopher Hariman Rianto, koordinatornya adalah Irjen Pol Krishna Murti,” ungkap Rismon.
Adanya dugaan keterlibatan dari sejumlah oknum polisi dalam praktik manipulasi barang bukti, menurut Rismon merupakan hal sangat memalukan.
Selain karena melanggar peran-peran pokok kepolisian, dalam praktiknya para oknum polisi juga diduga melibatkan instansi swasta atau lembaga non pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, Asosiasi Forensik Digital Indonesia atau AFDI merupakan salah satu instansi swasta yang banyak disorot dalam perkara Jessica Wongso.
Sehubungan dengan kasus kopi sianida, sejumlah pengurus AFDI juga diketahui sempat bersentuhan langsung dengan peristiwa tersebut.
“Sayangnya AFDI yang pernah diketuai M. Nuh ini diam dan bungkam, Ketua kalian itu pelaku perekayasa yang mengorbankan dan menumbalkan rakyat,” imbuh Rismon.
Selain menempatkan M. Nuh sebagai Ketua Dewan Pembina pada 2015-2019, Christopher Hariman Rianto juga termasuk sebagai petinggi di AFDI sebagai Wakabid Korporasi.
Atas perilaku manipulasi yang dilakukan oleh kedua petinggi di AFDI tersebut, melalui unggahan video-nya Rismon juga memberikan pernyataan.
“Dia adalah pelaku perekayasa barang bukti paling barbar, brutal di Indonesia maupun dunia,” pungkasnya.

Share this article
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum perwira tersebut disampaikan Rismon Sianipar melalui unggahan video di kanal Youtube-nya.