AYOJAKARTA.COM -- Bagi sebagian kalangan, menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan sebuah harapan atau bahkan tujuan.
Selain karena ASN membuka kesempatan untuk melakukan pengabdian, berbagai jenis tunjangan di masa depan juga menjadi alasan.
Terkait dengan prinsip pengabdian, sejak 27 Juli 2021 silam Presiden Joko Widodo sempat menjelaskan perihal nilai dasar atau core values bagi setiap ASN.
Nilai-nilai tersebut, selain menjadi pedoman bagi para ASN juga merupakan konstruksi kebudayaan kerja di kalangan pengabdi negara.
Adapun nilai-nilai inti atau dasar yang menjadi pedoman bagi setiap ASN dan calon ASN adalah BerAKHLAK.
Sebagai bahan acuan dan pengetahuan bagi para calon peserta pendaftaran ASN baik PNS maupun PPPK, berikut adalah makna BerAKHLAK yang dimaksud oleh Presiden.
Berorientasi Pada Pelayanan, yang berarti setiap calon ASN perlu memahami serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Penyebab KJP Plus Bulan Mei Belum Cair, Ternyata Sedang di Tahap Ini
Dalam memberikan pelayanan, prinsip ramah, cekatan, dapat diandalkan berorientasi solusi dan terus melakukan perbaikan merupakan suatu keharusan.
Akuntabel, yang berarti setiap calon ASN harus memiliki sikap jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin serta berintegritas tinggi.
Selain itu, setiap calon ASN juga dapat memastikan penggunaan fasilitas negara secara efektif serta tidak menyalahkan wewenang atau jabatan.
Kompeten, merupakan sebuah keharusan bagi para calon ASN dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan prinsip kompetensi, para calon ASN diharuskan untuk senantiasa mengoptimalkan kemampuan diri dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Harmonis, merupakan sebuah prinsip yang perlu dilakukan setiap calon ASN untuk menciptakan suasana serta budaya kerja kondusif serta jauh dari radikalisme.
Sikap saling menghargai dan menolong, merupakan sebuah keharusan tanpa memandang latar belakang setiap orang.
Loyal, merupakan sebuah bentuk keharusan bagi para calon abdi negara dalam menjaga ideologi Pancasila dari berbagai bentuk ancaman.
Selain bersikap setia kepada negara, calon ASN yang telah disumpah jabatan juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan negara.
Adaptif, yang berarti setiap calon ASN harus mampu menyesuaikan diri dalam menghadapi segala perubahan dan tetap mengembangkan kreativitas.
Untuk mencapai kualitas pelayanan yang memuaskan masyarakat, para calon ASN juga dapat bersikap proaktif.
Kolaboratif, merupakan prinsip bagi para ASN untuk dapat memberi kesempatan bagi semua pihak untuk berkontribusi.
Guna mencapai nilai tambah dalam pelayanan, prinsip keterbukaan serta kerjasama juga tidak dapat diabaikan.
Sehingga setiap potensi negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai amanat Pancasila.***

Share this article
Bagi sebagian kalangan, menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan sebuah harapan atau bahkan tujuan.