AYOJAKARTA.COM - Iuran 3 persen dari gaji bulanan, sepertinya bakal wajib bagi kamu yang memenuhi kriteria Tapera.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024.
Iuran Tapera 3 persen dari gaji pekerja merupakan tabungan sebagai solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.
Baca Juga: 5 Kepribadian Seseorang yang Bisa Menghancurkan Hidupmu, Segera Hindari Orang Seperti Ini Ya!
Terdapat aturan yang mengatur siapa saja seorang pekerja yang wajib bayar iuran Tapera.
Sebab meskipun iuran ini bersifat wajib untuk pekerja namun terdapat pengecualian bagi pekerja yang tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Mengenai aturan siapa saja orang yang wajib membayar iuran Tapera tertuang dalam PP No 25 Tahun 2020.
Pasal 5 menyebut bahwa peserta yang wajib membayar iuran adalah pekerja dan pekerja mandiri.
Pekerja yang dimaksud adalah orang yang bekerja dalam sektor formal atau yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Sedangkan pekerja Mandiri merupakan orang yang bekerja dalam sektor non formal seperti ojek online.
Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar Tapera.
Namun terdapat pengecualian bagi pekerja dan pekerja mandiri terkait kewajiban membayar iuran.
Pekerja atau pekerja maandiri yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum tidak diwajibkan untuk membayar iuran Tapera.
Namun pada pasal 4 ayat 4 menyebut pekerja mandiri yang berpenghasilan dibawah upah minimum dapat menjadi peserta Tapera.
Iuran wajib sebesar 30 persen tidak sepenuhnya dibayarkan oleh pekerja.
Namun pihak perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkannya 0,5 persen sedangkan pekerja 2,5 persen.
Terkait aturan kapan berlakunya, Pasal 68 PP 25/2020 menyebut paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP ini.***

Share this article
Iuran Tapera 3 persen dari gaji pekerja merupakan tabungan sebagai solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.