AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan wacana penerapan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diberlakukan kepada pekerja.
Baik ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN, Pegawai Swasta, Buruh, hingga Pegawai Mandiri (Freelancer) akan dikenai pemotongan gaji sebesar 3% setiap bulannya yang dialokasikan untuk Simpanan Tapera.
Wacana kebijakan Pemerintah terkait penerapan kewajiban para pekerja tanpa terkecuali untuk ikut serta dalam program Simpanan Tapera ini banyak menimbulkan respon baik pro dan kontra yang berkembang di masyarakat.
Simpanan Tapera tercantum dalam PP No. 14 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca Juga: 5 Tanda Psikologi Jika Kamu dan Dia Diam-diam Saling Suka Satu Sama Lain dan Punya Chemistry Kuat
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan terkait Simpanan Tapera untuk membantu pembiayaan perumahan untuk para pekerja.
Bagi pekerja berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki upah minimum setara UMP atau ketentuan Tapera diwajibkan untuk mengikuti program Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ini.
Batas akhir pendaftaran peserta Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tahun 2027.
Persyaratan pemotongan gaji pekerja peserta Simpanan Tapera, sebagai berikut:
- Untuk pekerja pemerintah, TNI/Polisi, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta akan dipotong 3% dengan rincian0,5% ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
- Untuk pegawai mandiri (freelancer) akan dipotong gaji atau penghasilan sebesar 3%.
Wacana pemberlakuan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang nantinya akan berimbas pada pemotongan gaji pekerja sebesar 3% menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam Keterangan Pers usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), Presiden Jowo Widodo menjelaskan terkait pro dan kontra di dalam suatu kebijakan yang akan diberlakukan pasti terjadi.
"Semuanya dihitung, biasa dalam kebijakan yang dibuat pasti masyarakat ikut berhitung, mampu tidaknya, berat tidaknya seperti dulu waktu BPJS diluar PPI yang gratis 96 juta itu ramai sekali, setelah berjalan ikut merasakan manfaatnya," kata Presiden Jokowi dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Official iNews pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Pemotongan gaji atau penghasilan seluruh pekerja sebesar 3% juga dirasa memberatkan perusahaan karena perusahaan harus menanggung 0,5% dari total keseluruhan iuran Simpanan Tapera terlebih karyawan mencapai ribuan.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah memberikan pandangan terkait wacana kebijakan Simpanan Tapera yang akan diterapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: SMA Swasta di Kota Depok Jawa Barat Semakin Terdepan, Kuasai Jajaran 10 Besar SMA Terbaik
Menurutnya, biaya hidup yang semakin tinggi ditambah pemotongan gaji karyawan sebesar 3% akan membebani para pekerja terutama untuk pekerja Mandiri atau Freelance.
Dengan penghasilan yang tidak tetap setiap bulannya, pekerja mandiri atau freelancer akan menanggung beban yang lebih berat.
Kontra yang terjadi di masyarakat terkait wacana kebijakan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat sebagai berikut.
1. Bagi kategori pekerja di bawah naungan perusahan, instansi pemerintah, dan BUMN maka pembayaran 0,5% Simpanan Tapera akan ditanggung oleh Perusahaan.
Jika karyawan dalam jumlah yang banyak maka pembayaran simpanan Tapera pekerja dirasa akan menyulitkan.
Untuk kategori pekerja mandiri maka pemberlakuan Simpanan Tapera akan dibebankan sepenuhnya kepada peserta.
Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Merapat, Ini 10 Formasi CPNS 2024 yang Sepi Peminat
2. Jika peserta sudah memiliki BPJS ketenagakerjaan dan mengambil kredit rumah atau KPR maka akan menanggung tiga angsuran atau cicilan tiap bulannya yaitu pembiayaan KPR (jika ada), pembiayaan Tapera, dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kebijakan ini tanpa adanya sosialisasi kepada publik dan terkesan mendadak padahal selama ini hanya diberlakukan untuk ASN yang diatur dalam PP No. 25 tahun 2020.
Trubus juga mengatakan terkait seberapa urgen kebijakan Simpanan Tapera diberlakukan untuk pekerja tanpa terkecuali.
"Ya menurut saya belum terlalu urgen walaupun niatnya baik," ujar Trubus.
Trubus juga menjelaskan bahwa kebijakan Simpanan Tapera perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu mengingat kebutuhan masyarakat semakin besar sehingga dirasa Pemerintah tidak perlu terlalu terburu-buru dalam penerapan Simpanan Tapera ini.
"Perlu dikaji dulu, dalam arti perlu adanya dialog publik dulu sosialisasi dulu karena nanti ujung-ujungnya persoalan edukasi masyarakat," pungkasnya.
Trubus menambahkan bahwa jika sudah diterapkan simpanan Tapera, masyarakat juga harus memiliki kesadaran dalam sistem pembayaran.***

Share this article
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyinggung soal rencana gaji pekerja dipotong 3 persen untuk Tapera, begini katanya.