AYOJAKARTA.COM -- Kuasa Hukum Saka Tatal meyakini bahwa peristiwa hukum dalam putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon fiktif.
Salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal yakni Mariana menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina.
Mariana mengatakan bahwa ada perbedaan antara putusan pengadilan dengan hasil visum kasus pembunuhan Vina.
Selain itu, ia menyebut bahwa salah seorang terpidana mengatakan bahwa ia menusuk korban hingga berujung pada meninggal dunia.
Padahal berdasarkan hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda atau luka akibat tusukan pisau.
“Saya baca di dua dokumen tersebut baik Eki dan Vina. Di situ (visum) tidak ada terdapat satu tanda-tanda kejadian sesuai dengan putusan pengadilan. Salah satu narapidana di situ dijelaskan bahwa menancapkan pisau pendek dan di situlah meninggal dunia,” kata Mariana dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Minggu, 16 Juni 2024.
“Yang mengeluarkan rekomendasi visum ini rumah sakit terbaik di Cirebon. Visum ini mengatakan dan sudah sangat jelas bahwa di situ tidak ada bekas tusukan. Tetapi di dalam hasil putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 50 Tahun 2016 disini dikatakan sudah terjadi peristiwa hukum,” sambungnya.
Selain itu, terdapat pengakuan salah seorang narapidana yang menghantam batu besar ke tangan Eki sehingga menyebabkan patah tulang.
Padahal berdasarkan hasil visum sama sekali tidak ditemukan patah tulang di tangan kanan maupun kiri Eki.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Penuh Teka-teki, Alvin Lim Blak-blakan Ada Pelanggaran Protap Polri Soal 3 DPO
Oleh karena itu, Mariana menduga bahwa peristiwa hukum yang tertera dalam putusan pengadilan adalah fiktif.
Ini lantaran seharusnya antara putusan pengadilan dengan hasil visum korban harus sinkron.
“Tangan kiri-kanan Eki dihantam dengan batu besar sehingga terjadi patah tulang. Tapi di visum tidak ada patah tulang. Di sini (kepala) hanya luka lebam. Jadi saya menduga semua peristiwa hukum yang terjadi dalam putusan pengadilan adalah fiktif,” pungkasnya.***

Share this article
Kuasa Hukum Saka Tatal meyakini bahwa peristiwa hukum dalam putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon fiktif.