AYOJAKARTA.COM — Salah satu instansi yang akan membuka pendaftaran di CPNS 2024 adalah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
CPNS Kemenkumham memiliki kriteria pelamar umum dan khusus untuk pelamar di instansinya.
Tentunya terdapat perbedaan bagi pelamar umum dan khusus. Ada yang dibedakan dari lulusan.
Namun ada juga yang dibedakan dari asal keturunan, penyandang disabilitas, bahkan akreditasi perguruan tinggi.
Berikut adalah kriteria pelamar umum dan khusus di CPNS 2024 untuk Kemenkumham dikutip dari Instagram @studicpns.id:
Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Ini 5 Penyebab Kamu Gagal dalam Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK
Kriteria Pelamar Umum
Ada satu kriteria pelamar umum di CPNS Kemenkumham yaitu berasal dari lulusan perguruan tinggi, SLTA sederajat, D-3, D-4/S-1, dan S-2.
Baca Juga: Ini 3 Formasi CPNS yang Bisa Dicoba Lulusan SMA, Gajinya Capai Rp7 Juta!
Kriteria Pelamar Khusus
Ada 3 kriteria pelamar khusus. Pertama adalah lulusan, kedua yaitu disabilitas, dan ketiga adalah putra putri Papua.
Lulusan yang termasuk pelamar khusus adalah lulusan terbaik atau cumlaude. Akreditasi perguruan tinggi adalah A atau unggul.
Bagi pelamar khusus yang merupakan disabilitas, maka perlu ada atau menyertakan surat keterangan dari dokter.
Bagi pelamar khusus yang merupakan putra putri Papua dan putra putri Papua Barat, harus memiliki garis keturunan orang tua asli Papua atau Papua Barat.
Itulah kriteria pelamar umum dan khusus CPNS 2024 untuk instansi Kemenkumham.***

Share this article
CPNS Kemenkumham memiliki kriteria pelamar umum dan khusus untuk pelamar di instansinya pada tahun 2024.