AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan, salah satu tersangka kasus Vina Cirebon hingga kini masih terus menjadi sorotan.
Apalagi saat sidang praperadilan Pegi ditunda dan dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Penundaan terhadap sidang praperadilan Pegi ini disebabkan oleh pihak Polda Jawa Barat selaku termohon yang tidak hadir dalam sidang.
Padahal Polda Jawa Barat sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadapi sidang praperadilan Pegi tersebut.
Ketidakhadiran Polda Jawa Barat ini tentu saja menjadi polemik dan disorot berbagai kalangan publik.
Polda Jawa Barat dinilai tidak siap, tidak serius, bahkan dianggap sengaja melakukan tindakan tersebut untuk mengulur-ulur waktu.
Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi kini meminta agar Polda Jawa Barat hadir di sidang praperadilan pada jadwal yang telah ditetapkan.
Pihaknya sangat berharap agar Polda Jawa Barat bisa memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung pada 1 Juli 2024 mendatang.
Marwan Iswandi menegaskan, sidang praperadilan Pegi ini bukan hanya soal menang atau kalah.
Namun pihaknya ingin agar permasalahan ini bisa terselesaikan dan membuktikan apakah penetapan tersangka terhadap Pegi ini benar-benar dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada atau tidak.
Ia pun telah menyatakan kesiapan jika seandainya argumen dari pihak Pegi yang ditolak atau tidak diterima di persidangan.
Terpenting menurut Marwan Iswandi adalah kehadiran Polda Jawa Barat untuk menunjukkan keseriusan dan membuktikan jika memang argumen merekalah yang benar dan patut diterima.
"Intinya agar persidangan ini dari (pihak) Poldanya datang, hadir, (sebagai) ksatria gitu lo," ucap Marwan Iswandi, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu, 26 Juni 2024.
"Bukan masalah menang atau kalah saya bilang, (misal) argumen kita yang diterima oleh pengadilan ya Alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun ya kami siap untuk berhadapan di (sidang) pokok perkara," pungkasnya.
Diketahui bahwa Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi sebagai salah satu tersangka dalam kasus Vina Cirebon pada 22 Mei 2024.
Polda Jawa Barat mengklaim bahwa Pegi yang mereka tangkap adalah benar Pegi alias Perong, DPO yang mereka cari selama 8 tahun kasus ini berjalan.
Baca Juga: Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Vina Cirebon Nekad Minta Ini ke Presiden
Dengan bukti sejumlah berkas atau dokumen beratas namakan Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat yakin dan resmi menjatuhkan status tersangka terhadap Pegi.
Sementara dari pihak Pegi menyangkal dan tidak terima dengan keputusan tersebut.
Mereka ingin Polda Jawa Barat menunjukkan bukti yang lebih kuat seperti sidik jari, tes DNA, atau CCTV untuk menunjukkan bahwa Pegi yang mereka tangkap adalah benar-benar Pegi yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.***

Share this article
Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi kini meminta agar Polda Jawa Barat hadir di sidang praperadilan pada jadwal yang telah ditetapkan.