AYOJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon telah mengumumkan rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Upaya ini muncul setelah putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan, yang status tersangkanya dianulir oleh Hakim Eman Sulaeman.
Menurut Nicholay Aprilindo, kuasa hukum lima terpidana tersebut, putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan adanya bukti baru yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan PK.
Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan menjadi indikasi kuat bahwa ada bukti baru yang bisa kita gunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Nicholay Aprilindo, dalam pernyataannya pada Selasa, 9 Juli 2024, menegaskan keyakinannya bahwa kelima kliennya merupakan korban salah tangkap.
Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap lima kliennya tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada Pegi Setiawan.
Polisi menggunakan keterangan sejumlah saksi untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, sementara keterangan saksi tersebut belum dipastikan akurat.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh beberapa fakta baru dari sejumlah saksi yang akan diajukan dalam PK.
Baca Juga: Kamu Sarjana Pendidikan Tapi Tidak Tertarik Jadi Guru? Coba 10 Formasi di CPNS, Bisa Jadi ASN
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa vonis lima terpidana tersebut seharusnya tidak perlu diungkit kembali.
Dia mengatakan penetapan kelima terpidana itu telah diuji di pengadilan sampai ke tingkat kasasi.
Namun, pandangan berbeda datang dari mantan Kepala Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji.
Ia menyatakan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya kasus salah tangkap lainnya.
"Ada satu lagi yang mengkhawatirkan, jangan-jangan yang sekarang dikurung di penjara ini sama juga modelnya, keliru juga. Padahal ada yang dihukum seumur hidup. Satu-satu lagi, jangan-jangan Saka Tatal juga adalah salah tangkap," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah selanjutnya dari tim kuasa hukum lima terpidana serta tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Apakah langkah PK ini akan membuahkan hasil yang diharapkan atau justru membuka babak baru dalam kasus yang telah menarik perhatian luas ini? Hanya waktu yang akan menjawab.***

Share this article
Kuasa hukum dari lima terpidana kasus Vina Cirebon siap akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung, berharap kliennya bisa bebas seperti Pegi.