AYOJAKARTA.COM - Setelah menang sidang praperadilan, Pegi Setiawan akan menggugat Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal itu disampaikan Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut bahwa pihaknya akan menggugat Polda Jawa Barat terkait kerugian materil dan imateril.
“Rencananya itu ada dua ganti kerugian yang bisa digugat, satu kerugian materil yang kedua imateril,” kata Toni RM dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Beri Saran Agar Iptu Rudiana Muncul ke Publik, Bambang Rukminto: Laporkan Saja
Toni RM menjelaskan bahwa gugatan materil ini berupa ganti rugi karena selama ditahan Pegi Setiawan kehilangan penghasilan.
“Materil itu atas ditahannya Pegi Setiawan maka dalam kurun waktu dua bulan lebih ini Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” jelasnya.
Selain kehilangan penghasilan, pihak Pegi juga akan meminta ganti rugi Polda Jabar untuk membayar sewa motor Pegi yang telah disita pada 2016 silam dan sampai sekarang belum ada kejelasan.
Selanjutnya terkait gugatan imateril yaitu karena Pegi merasa malu sebelumnya dituduh sebagai DPO sehingga merasa difitnah.
“Pegi ini merasa malu, merasa difitnah, merasa disudutkan seolah-olah Pegi seorang yang tidak baik itu berakibat malu baik Pegi maupun keluarga sehingga sangat pantas kalau ada tuntutan ganti rugi imateril,” ujarnya.
Selain itu, Toni RM juga meminta agar Polda Jabar dapat memulihkan nama baik kliennya.
Ia meminta kepada Polda Jabar agar mau meminta maaf karena sebelumnya telah mengumumkan bahwa kliennya adalah tersangka pembunuhan.
“Polda Jawa Barat juga harus mengumumkan bahwa Pegi Setiawan berdasarkan keputusan praperadilan ini bahwa dia bukanlah tersangka sebagaimana dulu pernah dia umumkan,” kata Toni.
Tak lupa juga, Toni meminta agar Iptu Rudiana dapat diperiksa.***

Share this article
Pegi Setiawan akan gugat Polda Jabar dua hal ini setelah menang sidang praperadilan di kasus Vina Cirebon.