AYOJAKARTA.COM - Kemenpan RB mengkonfirmasi bahwa peserta dapat melampirkan nilai SKD CPNS 2023 pada CPNS 2024.
Itu artinya bagi kamu yang melaju ke tes SKD pada seleksi CPNS 2023, kamu bisa menggunakan nilai SKD tersebut pada seleksi CPNS 2024.
Hal tersebut tertuang pada Diktum yang berbunyi :
" Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya."
Dalam peraturan tersebut, peserta tes CPNS 2024 dapat mengikuti tes SKD atau memilih menggunakan nilai SKD pada tes CPNS 2023.
Dilansir dari Instagram @id.cpns pada Jumat, 20 September 2024. Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta apabila ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023.
Berikut adalah ketentuan penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024 :
1. Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti pendaftaran tes CPNS 2023.
2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama seperti yang digunakan pada tes CPNS 2023.
3. Dapat melamar untuk jabatan yang sama atau berbeda pada tes CPNS 2024.
4. Dapat melamar untuk instansi yang sama atau berbeda pada tes CPNS 2024.
5. Memenuhi ambang batas nilai SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis kebutuhan yang akan dilamar.
6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tes CPNS 2024.
7. Jika peserta memilih mengikuti SKD CPNS 2024, maka nilai SKD CPNS 2024 tidak dihitung.
Baca Juga: Elektabilitas Naik, Rano Karno 'Ngarep' Dukungan Anies Baswedan pada Pilgub DKI Jakarta 2024
Bagaimana cara menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024?
Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan :
1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id
2. Masuk ke akun milikmu menggunakan NIK dan Nomor Peserta tes CPNS 2023.
3. Pilih tipe seleksi, pilih "Calon Pegawai Negeri Sipil".
4. Klik "Unduh"
5. Sertifikat nilai SKD CPNS 2023 akan terunduh ke perangkatmu dalam format JPG.
Untik menggunakannya, kamu harus masuk ke akun SSCASN masing-masing. Kemudian, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 sesuai dengan jadwal CPNS 2024 yang telah ditentukan.
Periode penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024 berlangsung pada tanggal 18 hingga 28 September 2024.
Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk CPNS 2024.***

Share this article
Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta apabila ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 di seleksi CPNS 2024