AYOJAKARTA.COM - Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 akan segera dilaksanakan, tepatnya mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2024 memiliki tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta.
Adapun yang kedapatan melanggar tata tertib ini, bisa dikenakan sanksi. Sanksi yang paling berat adalah peserta didiskualifikasi oleh panitia.
Setiap peserta pasti tidak ingin mendapatkan sanksi tersebut. Oleh karena itu, tata tertib SKD ini perlu dipahami terlebih dahulu sebelum pelaksanaan ujian.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, inilah tata tertib SKD CPNS 2024.
Peserta akan mendapat sanksi tidak boleh mengikuti ujian jika tata tertib berikut ini dilanggar:
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal ujian.
2. Mendapatkan pin registrasi. Pin registrasi ditutup sebelum jadwal seleksi.
3. Membawa kartu peserta ujian dan KTP.
4. Berpakaian sesuai aturan pakaian yang sudah ditetapkan.
5. Tidak boleh membawa buku catatan maupun kertas coretan, kalkulator, kamera, jam tangan ke dalam ruang ujian.
Peserta mendapat sanksi berupa teguran jika melanggar tata tertib dalam ruang ujian berikut ini:
1. Merokok di dalam ruang ujian.
2. Membawa makanan dan minuman ke ruang ujian.
3. Peserta dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
4. Peserta dilarang berbicara atau bertanya ke peserta lain selama ujian sedang berlangsung.
Baca Juga: Segera Cek ke ATM! Bantuan BPNT Periode September-Oktober 2024 Resmi Cair di Kartu KKS Bank Mandiri
Peserta akan mendapat sanksi didiskualifikasi jika melanggar tata tertib di bawah ini:
1. Dilarang menerima, memberi, dan melakukan kecurangan.
2. Dilarang menyebarkan soal ujian SKD.
Demikian adalah tata tertib SKD CPNS 2024 yang harus dipatuhi peserta agar tidak mendapat sanksi.***

Share this article
Berikut tata tertib SKD CPNS 2024 yang harus kamu patuhi saat ujian, jangan sampai didiskualifikasi.