AYOJAKARTA.COM – Setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus importasi gula.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejagung sejak tahun 2023, Tom Lembong yang sempat menjabat Menteri Perdagangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terkait dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung memastikan bukan karena unsur politisasi.
Baca Juga: Agar Tak Menyesal, Cek 3 Hal Penting Ini Sebelum Beli HP Second
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong setelah tiga kali pemeriksaan, menurut Harli murni karena keterlibatannya dalam kasus importasi gula pada 2015-2016.
“Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni penegakan hukum,” jelas Harli.
Lebih lanjut Harli menyebut, penatapan terhadap Tom Lembong sudah melalui sejumlah pemeriksaan serta dilengkapi dengan bukti permulaan yang kuat.
Berbekal alat bukti yang dimiliki, Kejagung menduga lulusan Harvard University ini telah melakukan persetujuan impor gula tanpa melalui ketentuan prosedur.
Menurut Abdul Qohar selaku Dirdik Jampidsus Kejagung, akibat penyalahgunaan jabatan Tom Lembong disebut telah merugikan negara hingga 400 miliar rupiah.
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan saat menjabat Menperindag, Kejagung menyebut Tom terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Selamat bagi Peserta yang Dinyatakan MS! Begini Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 1 Tahun 2024
Terkait dengan penetapan tersangka terhadap Tom, Jimin Ginting yang merupakan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan memberi tanggapan.
Menurut Jimin, tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom kecil mengingat kebijakan impor gula sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi beserta Kabinet terkait.
Selain kemungkinan korupsinya yang kecil, Jimin juga menyoroti lamanya rentang waktu pemeriksaan hingga penetapan sebagai tersangka.
Karena itu, Jimin menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula perlu dipertanyakan.
“Apakah Tom Lembong mendapat keuntungan dari perbuatan kebijakan yang dalam tanda petik dianggap sebagai satu tindak pidana?” ungkap Jimin.
Lebih lanjut Jimin menegaskan, kebijakan impor gula di masanya merupakan kebijakan yang sudah disetujui oleh Presiden dan Kabinet terkait.
Adanya pengetahuan Presiden serta kabinet terkait, menurut Jimin merupakan indikasi kecilnya peluang melakukan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan penangkapan terhadap Thomas Lembong, Anies Baswedan yang merupakan salah satu kerabat dekat mengaku terkejut.
Meski proses hukum harus tetap dilakukan, Anies melalui unggahan di akun Instagramnya tetap menaruh kepercayaan terhadap Tom.
“Tom jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini, I still have my trust in Tom,” tulis Anies.
Selain memberikan pernyataan pengukuh moral, Anies baswedan juga menyampaikan dukungan serta doa untuk senantiasa diberikan kepada Tom. ***

Share this article
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena keterlibatannya dalam kasus importasi gula pada 2015-2016