AYOJAKARTA.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula, Tom Lembong memutuskan melakukan perlawanan.
Melalui Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum, Tom Lembong hingga hari ini Rabu (6/11/2024) telah melakukan pendaftaran sidang pra peradilan serta sudah ditetapkan pelaksanaannya.
Terkait alasan pengajuan pra peradilan yang dilakukan Tom Lembong, Ari menilai terdapat dua poin penting untuk dijadikan sebagai landasan.
Selain penetapan Tom sebagai tersangka, selaku kuasa hukum Ari juga menyoroti proses penahanan yang terjadi pada kliennya.
Ari juga menambahkan alasan lain terkait perlunya pra peradilan adalah terkait substansi temuan surat perintah penyelidikan.
“Ada satu disebutkan bahwa Sprindik ini berkaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 sampai 2023 sangat jelas sekali,” ungkap Ari Yusuf Amir dikutip ayojakarta.com dari YouTube METRO TV, Rabu (6/11/2024).
Mengacu pada substansi surat tersebut, Ari mempertanyakan alasan belum adanya pemeriksaan terhadap mantan menteri yang lain.
Lebih lanjut Ari juga mempertanyakan alasan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, meski pemeriksaan terhadap menteri terkait belum sepenuhnya dilakukan.
Baca Juga: Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Beri Dukungan, Ini Katanya!
Alasan lain yang membuat Tom Lembong perlu melakukan pra peradilan, menurut Ari karena terdapat indikasi adanya pengabaian Pasal 55 KUHAP.
“Termasuk ketika Pak Tom Lembong diberikan penasehat hukum oleh Kejaksaan, pasal 55 menjelaskan bahwa tersangka memilih sendiri,” imbuh Ari.
Mengacu pada substansi pasal tersebut, Ari berpendapat Tom Lembong selaku kliennya memiliki hak untuk secara merdeka menentukan siapa kuasa hukum.
Karena banyaknya sejumlah keganjilan dalam proses penetapan sebagai tersangka, Ari memastikan Tom akan melakukan perlawanan.
Baca Juga: Reaksi Cak Imin Soal Tom Lembong Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Harap Bersabar
Sehubungan upaya hukum yang dilakukan Tom Lembong, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting ikut memberikan tanggapan.
Menurut Jamin untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dibutuhkan sedikitnya dua alat bukti yang mengacu pada Putusan MK Nomor 21.
Selain merujuk pada Putusan MK, alat bukti yang dipergunakan juga sejalan dengan substansi pada Pasal 184.
“Kualitas alat bukti itu tentu ada relevansinya dengan perbuatan orang, kalau tidak ada maka dapat dinyatakan tidak cukup alat bukti,” jelas Jamin Ginting.
Baca Juga: Tom Lembong Terancam Vonis Seumur Hidup? Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Impor Gula
Terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong yang relatif cepat, Jamin menganggapnya bukan sebagai bentuk proses hukum.
Mengacu pada minimnya alat bukti dan penetapan tersangka, Jamin menilai model penanganan perkara yang digunakan Kejaksaan tak sesuai hukum Indonesia.
“Prosesnya adalah Crime Model, jadi dijadikan dulu penjahat atau tersangka, baru nanti barang buktinya dicari, supaya cepat,” pungkas Jamin.***

Share this article
Tom Lembong pilih melakukan perlawanan setelah seminggu resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula.