AYOJAKARTA.COM – Seleksi CPNS 2024, kini sudah sampai di tahap tes SKD. Tes SKD CPNS sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 dan akan pada 14 November 2024.
Di dalam seleksi CPNS terbagi menjadi dua tes yakni tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Bagi peserta yang ingin lanjut ke tes SKB, kamu harus memenuhi nilai ambang batas (NAB) atau yang sering disebut passing grade yang sudah ditentukan oleh Badan Pegawai Negara (BKN).
Setelah itu, peserta akan melalui proses pemeringkatan dan diambil 3x kuota formasi yang diambil masing-masing pelamar.
Jika, sudah melalui tahapan tersebut, peserta yang dinyatakan lolos berhak untuk mengikuti tes SKB CPNS 2024.
Lalu, bagaimana mekanisme kelulusan akhir CPNS 2024? Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia, pada Rabu, 6 November 2024, berikut ini penjelasannya.
Pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan dengan melakukan pengolahan nilai SKD dan SKB yang akan dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
1. Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
Pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
2. Pembobotan Nilai SKD dan SKB
Pembobotan nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD: 40%
- SKB: 60%
3. Penentuan Kelulusan Akhir
Jika terdapat pelamar dengan nilai yang sama pada hasil nilai SKD dan SKB, penentuan kelulusan akhir dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Nilai kumulatif SKD tertinggi.
- Jika masih sama, diurutkan berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan tertinggi.
- Jika tetap sama, ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, atau nilai rata-rata ijazah tertinggi untuk lulusan SMA/sederajat.
- Jika nilai masih sama, kelulusan ditentukan berdasarkan usia pelamar tertua.
4. Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi
Jika kebutuhan umum untuk suatu jabatan belum terpenuhi, formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama, memenuhi ambang batas SKD kebutuhan umum, dan memiliki peringkat terbaik.
5. Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi
Jika kebutuhan khusus untuk suatu jabatan belum terpenuhi, formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari lokasi penempatan berbeda, memenuhi ambang batas SKD kebutuhan khusus, dan memiliki peringkat terbaik.
6. Kebutuhan yang Tetap Tidak Terpenuhi
Jika kebutuhan tetap tidak terpenuhi setelah melalui ketentuan di atas, formasi dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lain dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari lokasi penempatan berbeda, memenuhi ambang batas SKD kebutuhan umum, dan memiliki peringkat terbaik.
7. Pengelompokan Kebutuhan oleh Instansi Pusat
Jika instansi pusat mengelompokkan kebutuhan, pengisian formasi yang belum terpenuhi hanya dapat dilakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Baca Juga: 10 Tips Efektif Belajar Tes SKB CPNS 2024, Persiapan Matang Hadapi Ujian CAT dan Non-CATA
Nah, itulah informasi tentang mekanisme kelulusan akhir seleksi CPNS 2024.***
Share this article
Di dalam seleksi CPNS terbagi menjadi dua tes yakni tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).