AYOJAKARTA.COM - Sebagai Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani telah siap meneken gaji pensiunan PNS janda/ Duda melalui PT Taspen besok.
Nominal yang diberikan Sri Mulyani kepara para Janda/Duda pensiunan PNS ini fantastis usai naik 12 persen Tahun ini, lantas apa saja syarat pengajuan hak pensiun PNS Janda/ Duda?
Bagi Pensiunan PNS termasuk Janda/ Duda untuk golongan IVD akan menerima gaji pensiunan besok hingga Rp 4.957.000.
Hal ini telah terangkum pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang dimana diberikan kepada para pensiunan PNS termasuk Janda/ Dudanya untuk mensejahterakan pensiunan PNS termasuk Janda/ Duda pasca mengalami purna tugas.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan hak gaji pensiun janda/ duda PNS?
Gaji pensiunan PNS janda/ duda ini diberikan apabila peserta meninggal dunia maka suami/ istri peserta atau PNS dapat mendapatkan hak pensiun Janda/ Duda.
Dilansir dari akun Instagram Taspen oleh ayojakarta, berikut syarat mengklaim gaji pensiunan PNS termasuk Janda/ Dudanya sebagai berikut:
· Mengisi formulir Permintaan Pembayaran yang diminta
· Menyertakan SK (Surat Keputusan) Pensiun Janda/ Duda yang asli
· Melampirkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Pemerintah Daerah setempat
Baca Juga: Review Spesifikasi 2 HP Chipset Naga tapi Beda Harga Rp 1 Jutaan, Vivo Y100 5G vs Poco X6 5G
· Melampirkan Formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) yang telah disahkan oleh kepala Desa sesuai alamat
· Fotokopi atau salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon
· Fotokopi atau salinan buku rekening pemohon Janda/ Duda
· SKS (Surat Keterangan Sekolah) Untuk pemohon Pensiunan PNS Janda/ Duda yang memiliki anak berusia 21- 25 Tahun
· Sebagai informasi untuk pensiunan PNS pusat tidak diperlukan melampirkan SKPP
Demikian syarat klaim hak pensiunan PNS janda/ Duda termasuk gaji pensiunan yang akan cair besok yang ditransfer oleh Sri Mulyani melalui PT Taspen usai naik 12 Persen Tahun 2024 ini.

Share this article
Bagi Pensiunan PNS termasuk Janda/ Duda untuk golongan IVD akan menerima gaji pensiunan besok hingga Rp 4.957.000.