AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menyederhanakan mekanisme pengelolaan kinerja guru tahun 2025.
Perubahan tersebut memiliki tujuan memfokuskan guru pada peningkatan kualitas pembelajaran serta mengurangi beban administrasi.
Pada tahun depan pengelolaan kinerja guru akan dilaksanakan setahun sekali, tidak lagi berbasis poin serta tidak perlu mengunggah dokumen ke sistem.
Proses pengelolaan kinerja guru ini akan semakin lebih praktis dan mudah.
Baca Juga: Jam Wajib Sertifikasi Guru Berubah Pada 2025, Simak Aktivitas yang Diakui untuk TPG Tervalidasi
Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru 2025:
1. Pemutakhiran Data Guru
Pada tahap awal yaitu memastikan data guru di Dapodik, SIASN dan Dukcapil telah sinkron.
2. Perencanaan
Guru akan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan acuan rapor pendidikan serta memilih fokus perilaku berakhlak.
3. Pelaksanaan
Guru melakukan dokumentasi kinerja, menerima umpan balik serta meningkatkan kinerja melalui kegiatan observasi, diskusi dan refleksi.
4. Penilaian
Guru akan mendapatkan predikat kinerja serta umpan balik untuk persiapan pengolahan kinerja di tahun berikutnya.
Baca Juga: SAH! Mulai 1 Januari 2025, Guru Madrasah Non ASN Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi:
• Guru ASN yang mendapat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah tetap akan melaksanakan SKP sebagai guru serta PLT Kepala Sekolah.
• Guru ASN yang diperbantukan di sekolah swasta dapat melakukan pengelolaan kinerja di sistem Mendikdasmen atau e kinerja BKN.
• Guru ASN di luar naungan Mendikdasmen yang jadi PLT Kepala Sekolah di sekolah negeri dapat melanjutkan pengolahan kinerja.
• Guru ASN yang sedang melakukan cuti di luar tanggungan tidak perlu membuat SKP atau melakukan pengelolaan kinerja.
• Guru ASN yang bekerja di sekolah Indonesia di luar negeri dapat membuat SKP dan melakukan pengelolaan kinerja di e kinerja BKN.
• Guru ASN yang sedang ada tugas belajar bisa melakukan proses pengolahan kinerja melalui e kinerja BKN atau aplikasi Mendikdasmen.
• Guru ASN yang resign atau pensiun sebelum periode pengelolaan kinerja selesai tetap harus membuat SKP hingga akhir periode kerjanya berakhir.
Anjuran Kalender Implementasi:
Mendikdasmen menganjurkan para guru dan kepala sekolah untuk mengikuti kalender implementasi pengelolaan kinerja dalam 4 bulan.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penumpukan pekerjaan serta memastikan proses berjalan secara maksimal.
Baca Juga: Simak Baik-baik! Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024, Inilah Solusi Jika Persyaratan Belum Terpenuhi
Kemudahan Utama Tahun 2025:
• Pengelolaan kinerja dilakukan setahun sekali.
• Tidak perlu mengunggah dokumen ke sistem.
• Tidak berbasis poin sehingga lebih praktis dan mudah.
Dengan perubahan tersebut diharapkan para guru dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran serta menciptakan lingkungan belajar yang jauh lebih baik bagi para siswa.***
Share this article
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menyederhanakan mekanisme pengelolaan kinerja guru tahun 2025.