AYOJAKARTA.COM -- Kabupaten Ciamis memberikan kabar gembira bagi para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Berdasarkan surat edaran BKPSDM Ciamis tertanggal 9 Maret 2025, proses pengangkatan calon P3K untuk formasi tahun 2024 telah memasuki tahap penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K dan SPMT.
Kegiatan yang meliputi pelantikan, pengambilan sumpah, dan penandatanganan perjanjian kerja ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 08.00 WIB berlokasi di Aula BKPSDM Kabupaten Ciamis.
Proses pengangkatan P3K dimulai dari pengisian data, penetapan sebagai calon P3K, hingga pengesahan SK sebagai tanda resmi pengangkatan.
Dalam penyerahan tahap pertama ini, sebanyak 134 pegawai akan diresmikan, yang terdiri dari 39 Guru (jabatan fungsional pendidik), 16 Tenaga Kesehatan, dan 79 Tenaga Teknis.
Acara ini tidak hanya menjadi momentum penting dalam dunia kepegawaian daerah, tetapi juga dianggap sebagai berkah Ramadhan.
Meski Ciamis menjadi yang pertama menggelar kegiatan ini, diharapkan daerah lain akan segera menyusul demi kelancaran pengangkatan ASN secara nasional.
Baca Juga: Fix! Pengangkatan PPPK 2024 Serentak Jadi 1 Maret 2026, Bagaimana Gaji Honorer Selama Masa Transisi?
Selain itu, sebagai gambaran, terdapat contoh SK P3K yang telah diterbitkan di Pariaman, Sumatera Barat. Dalam contoh tersebut, terdapat informasi mengenai:
- Identitas dan kualifikasi: Misalnya, bagi guru dengan ijazah S1 akan ditempatkan pada golongan 9, sedangkan lulusan SMA masuk ke golongan yang lebih rendah.
- Besaran Gaji:Informasi gaji dinyatakan mulai dari Rp500 ribu per bulan, dengan penempatan unit kerja yang tertera dalam SK.
- Masa Tugas: TMT atau mulai bekerja dinyatakan sejak 1 Maret 2025, dengan batas usia pensiun yang menyesuaikan ketentuan masing-masing jabatan.
Baca Juga: Buntut Kekecewaan Penundaan Pengangkatan, CPNS dan PPPK 2024 akan Lakukan Aksi Demo!
Pemerintah juga menyesuaikan jadwal seleksi kebutuhan ASN.
Menurut surat edaran BKN tertanggal 8 Maret, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk P3K masih dalam proses dan dapat dipantau melalui layanan SID update NIP.
Adapun TMT untuk CPNS ditetapkan pada 1 Oktober, sedangkan bagi P3K adalah 1 Maret 2026, dengan penandatanganan perjanjian kerja paling lambat 1 Februari 2026.
Pernyataan dari beberapa pejabat terkait, termasuk klarifikasi dari pihak Komisi II, menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan P3K tidak dilakukan secara serentak.
Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat menghindari kesalahan tafsir serta memperlancar proses administrasi kepegawaian.
Baca Juga: BKN Ungkap Rencana Pembekalan untuk CPNS dan PPPK 2024, Sambil Menunggu Pengangkatan Oktober 2025
Kepada para calon P3K, pesan penyambutan disertai harapan agar acara penyerahan SK ini membawa keberkahan di bulan Ramadhan dan memberikan kepastian bagi masa depan karier di lingkungan pemerintahan.
Informasi lebih lanjut dan update terbaru diharapkan dapat segera hadir untuk daerah lain yang masih menunggu penyerahan SK.
Semoga acara ini berjalan lancar dan menjadi awal yang gemilang bagi para calon P3K di seluruh Indonesia. Amin.***
Share this article
Proses pengangkatan calon P3K untuk formasi tahun 2024 telah memasuki tahap penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K dan SPMT.