AYOJAKARTA.COM -- Dalam sebuah rapat intens yang melibatkan anggota DPR dan pakar kepegawaian, muncul perbedaan tafsir mengenai jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa penyelesaian proses pengangkatan harus selesai paling lambat Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Namun begitu, perbedaan interpretasi mengenai waktu dimulainya proses tersebut memicu polemik dan kekhawatiran di kalangan calon pegawai.
Dalam rapat tersebut, Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan bahwa batas akhir penyelesaian pengangkatan (bukan waktu dimulainya proses) adalah patokan yang disepakati.
"Batas akhir yang kita tetapkan adalah agar seluruh instansi yang telah menyelesaikan pemberkasan dan mendapatkan perteknya dari BKN bisa segera diangkat, tanpa penundaan lebih lanjut," ujarnya.
Pernyataan tersebut mencuat setelah muncul kabar dari Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang dianggap memberikan sinyal adanya penundaan, meskipun kesepakatan awal sudah tercapai.
Baca Juga: Tarik Ulur Pengangkatan CPNS 2024! Kementerian PAN-RB Umumkan Penundaan, DPR Membantah, Ada Miskom?
Ketidakjelasan ini berdampak serius pada para calon CPNS dan P3K.
Banyak di antara mereka telah mengikuti seluruh tahapan dan telah mendapatkan informasi bahwa pengangkatan seharusnya dimulai sejak April untuk formasi 2024.
Penundaan atau revisi tanggal pengangkatan dinilai tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga menimbulkan kekosongan pegawai di instansi yang membutuhkan.
Beberapa daerah, seperti Pariaman dan Jawa Barat, sudah menunjukkan kesiapan dengan tuntasnya proses administrasi dan penyediaan anggaran.
Hal ini menambah tekanan agar proses pengangkatan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing instansi.
Para peserta rapat, termasuk Joharmansyah Johan, guru besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri (2010–2014), menyepakati bahwa pimpinan Kemenpan RB perlu segera mengadakan konferensi pers atau pernyataan resmi guna menjernihkan situasi.
"Klarifikasi segera diperlukan agar tidak terjadi kebingungan dan kekhawatiran di kalangan para calon pegawai, dan agar proses pengangkatan dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai," ungkapnya.
DPR berencana memanggil kembali pimpinan Kemenpan RB untuk membahas perbedaan tafsir ini secara lebih mendalam sebelum memasuki masa reses.
Baca Juga: Fix! Pengangkatan PPPK 2024 Serentak Jadi 1 Maret 2026, Bagaimana Gaji Honorer Selama Masa Transisi?
Diharapkan, pertemuan tersebut akan menghasilkan kepastian bagi instansi di pusat dan daerah serta menghindarkan para calon CPNS dan P3K dari ketidakpastian yang telah berlangsung.
Perbedaan pemahaman mengenai jadwal pengangkatan CPNS dan P3K telah menimbulkan keresahan di kalangan calon pegawai dan menimbulkan polemik antara DPR dan Kemenpan RB.
Dengan penegasan bahwa batas akhir pengangkatan adalah Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk P3K, DPR mendesak agar pihak Kemenpan RB segera memberikan klarifikasi resmi.
Baca Juga: Buntut Kekecewaan Penundaan Pengangkatan, CPNS dan PPPK 2024 akan Lakukan Aksi Demo!
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pengangkatan berjalan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.
Maka demikian, tidak ada celah yang mengganggu pelayanan publik maupun kepastian karier para calon pegawai.***
Share this article
Penyelesaian proses pengangkatan diminta harus selesai paling lambat Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.