AYOJAKARTA.COM – Rapat revisi Undang-Undang (RUU TNI) yang digelar oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta, menuai perbincangan hangat di media sosial.
Rapat tersebut disingkat menjadi dua hari dari rencana awal empat hari demi efisiensi anggaran.
Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan keputusan pemendekan rapat tersebut.
"Kemarin saya lihat rencananya empat hari, tetapi demi efisiensi, kami memutuskan untuk menyederhanakannya menjadi dua hari," ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil agar proses revisi dapat dilaksanakan secara tertutup dan lebih efisien, tanpa mengurangi kualitas pembahasan.
Baca Juga: Disamakan dengan Praktik Orde Baru, KSAD Tegaskan Loyalitas 100 Persen terhadap Revisi RUU TNI
Meskipun revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal utama, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53, Dasco menyatakan bahwa pembahasan naskah akademik yang mendalam tetap diperlukan.
Menurutnya, Pasal 3 mengatur kedudukan dan strategi pertahanan TNI, Pasal 47 mengatur pengaturan peran prajurit TNI di kementerian atau lembaga lain, dan Pasal 53 menetapkan batas usia pensiun prajurit.
"Walaupun hanya ada tiga pasal, penyusunan kata-kata yang tepat dan konsinyering yang mendalam sangat penting karena melibatkan banyak institusi," tambahnya.
Beberapa pihak mempertanyakan mengapa pembahasan undang-undang penting seperti RUU TNI harus dilaksanakan di lokasi yang terkesan eksklusif.
Pihak DPR menanggapi hal tersebut dengan tegas, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan efisiensi dan keamanan dalam proses internal yang tertutup.
Baca Juga: Kontroversi Revisi UU TNI: 3 Pasal yang akan Diubah dan Dampak yang akan Dirasakan
Selain itu, Dasco mengimbau agar semua pertanyaan dari media ditanggapi melalui informasi resmi yang akan segera dipublikasikan.
"Kami mengerti banyak pertanyaan telah bermunculan, namun kami mengharapkan agar masyarakat menunggu hasil final dari draf revisi yang akan dirilis secara transparan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa revisi undang-undang ini merupakan bagian dari upaya reformasi kebijakan pertahanan yang bertujuan menjaga profesionalisme TNI serta menjamin supremasi sipil.
"Revisi ini tidak untuk mengembalikan konsep dwifungsi seperti di era Orde Baru, melainkan untuk membatasi peran yang tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai kekuatan pertahanan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah diambil untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan bersama," pungkasnya.
Hingga saat ini, draf revisi UU TNI yang telah dibahas dalam rapat tersebut belum dipublikasikan secara resmi.
DPR berjanji akan segera merilis informasi lengkap sebagai bahan evaluasi publik dan diskusi lebih lanjut.***

Share this article
Rapat revisi Undang-Undang (RUU TNI) yang digelar oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta, menuai perbincangan hangat.