AYOJAKARTA.COM -- Dalam kunjungan kerja di Puslatpur, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan komitmen TNI untuk loyal 100 persen terhadap keputusan yang akan diambil terkait revisi RUU TNI.
Menurutnya, tidak perlu terjadi keributan di media terkait proses revisi undang-undang tersebut, yang kerap disamakan dengan praktik masa Orde Baru.
Dalam keterangannya, pejabat tersebut menyatakan bahwa revisi RUU TNI mencakup dua undang-undang, di mana salah satunya menyangkut batasan usia dan yang lainnya berkaitan dengan penataan jabatan di lingkungan ketentaraan.
Baca Juga: Kontroversi Revisi UU TNI: 3 Pasal yang akan Diubah dan Dampak yang akan Dirasakan
"Kami akan loyal 100 persen dengan keputusan yang diambil. Tak perlu ribut-ribut di media dan membuat perdebatan yang tidak produktif. Semua keputusan yang disepakati, apapun itu, adalah milik kita bersama," ujarnya dengan tegas.
KSAD juga mengungkapkan bahwa banyak pertanyaan yang diterimanya melalui pesan dari rekan-rekan media terkait revisi RUU TNI.
Ia menambahkan bahwa sebelum undang-undang itu sampai ke tangan publik, sudah terjadi keributan di berbagai kanal.
"Kami paham banyak pertanyaan muncul, namun saya tidak akan menjawab satu persatu. Proses revisi ini harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh inisiatif DPR dan tidak usah dipolitisasi," pungkasnya.
Dalam pernyataannya, KSAD mengkritik perbandingan yang sering muncul di media antara revisi RUU TNI dengan era Orde Baru, di mana tentara dianggap hanya sebagai alat untuk membunuh dan dibunuh.
"Jika kita lihat, di era Orde Baru, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Pernyataan seperti itu menurut saya sangat kampungan," tegasnya.
Ia melanjutkan, kami adalah institusi profesional yang telah menjalankan tugas secara profesional selama ini
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa revisi undang-undang tersebut merupakan upaya untuk menyelaraskan tugas dan fungsi TNI dengan tuntutan zaman, termasuk mengenai penempatan TNI di beberapa kementerian.
Baca Juga: Profil Utut Adianto, Mantan Atlet Catur yang Jadi Ketua Rapat RUU TNI
"Mengenai apakah tentara harus masuk ke kementerian atau harus pensiun, itu adalah topik yang layak didiskusikan dalam forum yang telah dijadwalkan. Kami tidak perlu ribut di media karena sudah ada mekanisme diskusi resmi," tambahnya.
KSAD juga membahas persoalan terkait promosi dan penempatan TNI di institusi lain, menyatakan bahwa setiap kebijakan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa jika ada anggota TNI yang dianggap tidak layak, maka akan ada mekanisme evaluasi dan sanksi sesuai dengan hukum.
Baca Juga: Profil Utut Adianto, Mantan Atlet Catur yang Jadi Ketua Rapat RUU TNI
"Kami tidak akan mengintervensi atau membiarkan ada praktik yang merugikan institusi. Jika ada anggota yang melakukan kesalahan, kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dalam rangka menjaga integritas institusi TNI, KSAD meminta agar media dan masyarakat menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
Ia mengimbau agar semua pihak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan menghormati proses legislasi.
Baca Juga: Menhan Buka Suara soal Jabatan Seskab Letkol Teddy, Wajib Pensiun atau Tidak sebagai TNI Aktif?
"Tolong, rekan-rekan media, telusuri dan pastikan sumber informasi sebelum membuat spekulasi. Kami akan bekerja secara profesional dan semua keputusan akan dijalankan sesuai dengan kepentingan nasional," pungkasnya.
Hingga saat ini, proses revisi RUU TNI masih terus berlangsung dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum resmi yang akan diselenggarakan oleh DPR.
KSAD menegaskan bahwa TNI akan mendukung penuh keputusan tersebut, sambil memastikan bahwa setiap langkah dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi militer.***

Share this article
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan komitmen TNI untuk loyal 100 persen terhadap keputusan yang akan diambil terkait revisi RUU TNI.