AYOJAKARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan dana hibah senilai 6 juta dolar AS atau setara Rp100 miliar kepada Pemerintah Fiji.
Dana hibah tersebut disalurkan Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan negara di kawasan Pasifik tersebut.
Penyerahan dana hibah ini dilakukan dalam pertemuan resmi antara Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Fiji, Sitiveni Rabuka, yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber Perdana Menteri Rabuka menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan tersebut, dan menegaskan bahwa hibah ini tidak akan menjadi beban utang bagi Fiji.
“Kami menghargai bantuan ini karena tidak memberatkan dalam bentuk utang. Kami berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama yang telah dibangun bersama Indonesia sejak lama,” ujar Rabuka dalam konferensi pers usai pertemuan bilateral.
Fiji Dukung Penuh Kedaulatan Indonesia
Dalam pernyataannya, Rabuka juga menegaskan dukungan penuh Fiji terhadap kedaulatan Indonesia.
Negara kepulauan tersebut akan terus menyuarakan dukungannya terhadap integritas wilayah Indonesia, termasuk dalam forum internasional.
Diketahui, Fiji merupakan salah satu negara di kawasan Oseania yang menolak isu separatisme dan mendukung penuh kedaulatan Indonesia atas Papua.
Kerja Sama Pendidikan dan Pertahanan Terus Diperluas
Tak hanya soal diplomasi, Fiji juga tengah mempererat kerja sama dengan Indonesia di sektor pendidikan dan pertahanan.
Saat ini, sejumlah pemuda asal Fiji sedang mengikuti pelatihan bidang pertanian di Indonesia.
Menurut Rabuka, sistem pendidikan pertanian Indonesia dianggap sebagai model ideal untuk membantu Fiji memperkuat sektor pangan.
Di sisi lain, kerja sama militer juga menjadi fokus. Beberapa prajurit asal Fiji saat ini sedang menjalani pelatihan militer di Indonesia.
Rabuka optimistis, pengalaman militer Indonesia bisa memberikan kontribusi penting bagi pembangunan pertahanan negaranya.
Baca Juga: Waspada Informasi Hoaks! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Belum Cair, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dasar Hukum Kerja Sama Diperkuat Lewat UU No. 2 Tahun 2023
Kerja sama antara Indonesia dan Fiji di bidang pertahanan secara legal diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023, yang sebelumnya diteken oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam UU tersebut, terdapat enam poin penting dalam ruang lingkup kerja sama strategis, di antaranya:
- Alih teknologi pertahanan
- Penelitian dan produksi bersama
- Pemasaran dan penjaminan mutu produk industri pertahanan
Kesepakatan kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk lima tahun berikutnya, kecuali jika ada penolakan dari salah satu pihak.***
Share this article
Presiden Prabowo Subianto memberikan dana hibah senilai 6 juta dolar AS atau setara Rp100 miliar kepada Pemerintah Fiji.