AYOJAKARTA.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Muzani menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran adalah pasangan presiden dan wakil presiden yang sah berdasarkan hasil Pemilihan Presiden 2024, dan telah dilantik secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024.
“Pasangan Prabowo dan wakilnya Gibran Rakabuming dipilih oleh rakyat, jadi secara konstitusi sah dan tidak ada masalah,” ungkap Ahmad Muzani yang dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Minggu, 27 April 2025.
Ia juga menyatakan belum mempelajari secara detail tuntutan tersebut dan belum bisa memastikan dampaknya terhadap jalannya pemerintahan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menambahkan bahwa Presiden Prabowo menghormati tuntutan tersebut.
Namun, ia Wiranto menegaskan bahwa hal ini perlu mempelajarinya lebih lanjut karena masalah ini sangat fundamental dan berada di luar kewenangan presiden untuk langsung merespons.
Sebagai informasi, alasan utama di balik tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden adalah karena mereka menilai proses pencalonan dan penetapan Gibran sebagai Wapres melanggar prinsip konstitusional dan hukum acara.
Mereka menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Forum ini menganggap putusan tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai prinsip demokrasi yang sehat.
Sehingga mereka menuntut agar Gibran diganti melalui mekanisme MPR.
Forum ini mengusulkan agar pergantian dilakukan melalui mekanisme MPR sebagai upaya memperbaiki pelanggaran tersebut.***

Share this article
Muzani menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran adalah pasangan presiden dan wakil presiden yang sah.