AYOJAKARTA.COM — Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 30 April 2025.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Jokowi melaporkan sejumlah pihak dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jokowi menjelaskan alasannya membawa polemik ijazah ke ranah hukum setelah isu tersebut terus bergulir meski masa jabatannya telah berakhir.
"Ini sebetulnya masalah ringan ya urusan dua ijazah palsu, tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang."
Baca Juga: Jokowi Hadir Langsung di Polda Metro Jaya, Laporkan 5 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu
"Dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik sehingga sekali nanti menjadi jelas dan gamblang," ujar Joko Widodo kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Saat ditanya apakah tudingan tersebut bernuansa politis, Jokowi menjawab,"Untuk politik enggak tahu," dan menegaskan bahwa kehadirannya langsung di Polda Metro Jaya karena kasus ini merupakan delik aduan yang mengharuskan pelapor hadir secara pribadi.
Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum Joko Widodo menyatakan bahwa sedikitnya lima orang dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal fitnah dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP. Ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," jelas Hasibuan.
Baca Juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauzia Tyassuma Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Jokowi juga menyebutkan bahwa mereka telah menyampaikan kepada penyidik semua barang bukti terkait rangkaian peristiwa tersebut, termasuk sekitar 24 objek video.
Terkait identitas para terlapor, Hasibuan hanya menyebutkan inisial mereka.
"Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga," ungkapnya kepada wartawan yang hadir di lokasi.
Dalam keterangannya lebih lanjut, Joko Widodo melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Selama pemeriksaan awal, mantan presiden tersebut ditanya sekitar 30-35 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya.
Meski polemik ijazah ini telah berlangsung lama, Jokowi merasa perlu untuk menuntaskannya secara hukum agar tidak terus berlarut-larut.
Laporan yang diajukan Jokowi menyasar lima orang dengan berbagai bukti yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Hasibuan juga menekankan bahwa semua bukti dan peristiwa terkait kasus ini telah disampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Share this article
Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo mengambil langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu dengan mendatangi Polda Metro Jaya.