AYOJAKARTA.COM – Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 mulai ramai diperbincangkan.
Sejak awal Mei, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka karena muncul kabar bahwa dana bansos sudah mulai cair.
Namun, apakah informasi tersebut benar adanya? Dan benarkah Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan kebijakan pembatasan penerima bansos hanya selama 5 tahun?
Berikut rangkuman informasi terbaru seputar pencairan PKH dan BPNT tahap 2 serta kebijakan terbaru dari Kemensos.
Baca Juga: Catat! Begini Sistem Perangkingan dan Penentuan Kelulusan PPPK Tahap 2, Ada Kriteria Tambahan yang Jadi Prioritas
Pengecekan Saldo KKS: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Banyak KPM yang mengaku telah melakukan pengecekan saldo KKS mereka, baik untuk kategori anak sekolah, lansia, maupun penerima baru hasil validasi.
Berdasarkan hasil pengecekan dari berbagai wilayah, termasuk KKS terbitan tahun 2017, 2018, dan 2021, mayoritas saldo masih menunjukkan angka nol atau saldo lama yang belum berubah.
Beberapa KPM memang menemukan adanya saldo masuk, namun belum bisa dipastikan apakah dana tersebut merupakan bagian dari penyaluran tahap kedua atau sisa bantuan dari tahap sebelumnya.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek saldo secara berkala, terutama saat mendekati pertengahan hingga akhir Mei, karena penyaluran tahap dua dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2025.
Baca Juga: Apa itu Borderline Personality Disorder alias BPD, Gangguan Mental yang Dialami Ardhito Pramono?
Kebijakan Baru Kemensos: Penerima Bansos Dibatasi Maksimal 5 Tahun?
Di tengah proses pencairan bansos tahap kedua, muncul isu penting yang ramai diperbincangkan di kalangan KPM, yakni wacana pembatasan masa penerimaan bantuan sosial hingga maksimal lima tahun.
Isu ini bahkan menjadi trending di berbagai platform media sosial dan menimbulkan kekhawatiran bagi para penerima lama.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemensos, Gus Sipul, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa evaluasi terhadap penerima bantuan akan dilakukan setiap lima tahun. N
amun, evaluasi ini tidak bersifat mutlak. Artinya, kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas tetap diprioritaskan meski telah menerima bantuan lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Honor Magic V3 vs Huawei Mate X6 vs Samsung Z Fold 6: Siapa Juara HP Lipat di 2025?
Fokus Kemensos pada Pemberdayaan Ekonomi untuk Usia Produktif
Bagi penerima dari kalangan usia produktif yang sehat dan mampu bekerja, Kemensos merancang strategi baru berupa program pemberdayaan ekonomi.
Rencana ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) baru yang mengatur durasi maksimal penerimaan bantuan sosial untuk kalangan usia produktif, yakni maksimal lima tahun.
Setelah itu, mereka akan diarahkan untuk naik kelas melalui program graduasi, dengan harapan bisa mandiri secara ekonomi.
Baca Juga: Makin Terungkap! Tak Hanya Tilep Duit Fans, Aldy Eks CJR Ternyata Doyan Pinjam Uang Berkedok Donasi
Penerima Lama Mungkin Tidak Cair, KPM Baru Berpotensi Masuk Daftar
Ini berarti, sebagian penerima lama bisa saja tidak mendapatkan bantuan karena tidak lagi terdata, sementara penerima baru yang lolos validasi berpeluang menggantikan kuota tersebut.
Namun, tidak serta-merta bantuan langsung dihentikan begitu saja. Proses transisinya dilakukan secara bertahap melalui asesmen, khususnya bagi KPM berusia di bawah 50 tahun.
Tujuannya agar mereka mendapat program pemberdayaan dan perlahan keluar dari ketergantungan terhadap bansos.***

Share this article
Berikut rangkuman informasi terbaru seputar pencairan PKH dan BPNT tahap 2 serta kebijakan terbaru dari Kemensos.