AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi dengan menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Penangkapan dilakukan terkait dugaan penyelewengan fasilitas kredit dari perbankan kepada perusahaan tekstil ternama tersebut.
Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Anak Baru Infinix! Siap Rilis 23 Mei, Spesifikasi Infinix GT 20 Pro Skor AnTuTu Tembus 1,4 Jutaan
Ia menyampaikan bahwa Iwan diamankan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 21 Mei 2025.
Meski demikian, Febrie belum mengungkap secara rinci mengenai proses penangkapan ataupun status hukum dari sosok yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Sritex periode 2014 hingga 2023 itu.
Kasus ini sendiri tengah menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman dari bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman.
Perusahaan tersebut dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Dalam keterangannya, pejabat di Kejagung menyatakan bahwa meskipun PT Sritex merupakan entitas swasta, dugaan penyimpangan dana publik tetap diusut karena dana yang digunakan berasal dari lembaga keuangan milik negara.
Penelusuran dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa dana milik BUMN maupun BUMD termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan milik keluarga Lukminto, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Harli Siregar, pejabat dari Kejagung.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan publik menanti kejelasan terkait sejauh mana peran mantan Dirut dalam kasus yang melibatkan fasilitas kredit skala besar tersebut.***

Share this article
Penangkapan dilakukan terkait dugaan penyelewengan fasilitas kredit dari perbankan kepada perusahaan tekstil ternama tersebut.