AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini berlaku bagi warga Jakarta untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tanpa perlu mengajukan permohonan manual.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Daftar SMA Unggulan di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Rujukan Penting Jelang SPMB 2025
Jenis Sanksi yang Dihapuskan
Dalam program ini, penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Adapun sanksi administrasi yang dihapuskan meliputi:
- Bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak.
- Denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda tambahan, termasuk saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Situs SPMB Jakarta 2025 Sempat Terkendala di Hari Pertama Pendaftaran, Ini Penjelasan Resminya
Cara dan Lokasi Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Untuk kendaraan dengan tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan berbagai kanal pelayanan, di antaranya:
- SAMSAT Keliling
- Gerai SAMSAT
- SAMSAT Induk
- Aplikasi SIGNAL (untuk layanan online dan pengiriman TBPKP ke alamat pemohon)
Namun, bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT induk sesuai domisili. Berikut ini merupakan daftar lokasi SAMSAT di Jakarta yang melayani program pemutihan pajak kendaraan:
Baca Juga: Resmi Dibuka! Inilah Tata Cara Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
- SAMSAT Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
- SAMSAT Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
- SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- SAMSAT Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
- SAMSAT Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Program pemutihan pajak kendaraan diharapkan bisa meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.***

Share this article
DKI Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan 14 Juni–31 Agustus 2025, hapus denda otomatis, cukup bayar pokok pajak saja.