AYOJAKARTA.COM--Menko Polhukam RI Mahfud MD mengunjungi David Ozora Latumahina di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta pada 28 Februari 2023.
David adalah korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, seorang pria yang juga kekasih AG, mantan pacar David.
Mahfud MD menjenguk David sebagai bentuk empati dan sebagai tokoh yang memantau kasus tersebut yang menjadi viral di media sosial.
Setelah melihat kondisi David yang terluka parah, Mahfud meminta agar kasus penganiayaan ini dapat dituntaskan secara hukum.
Mahfud MD setuju pihak penegak hukum dapat menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP pada kasus ini agar tindakan hukum yang diambil dapat lebih tegas dan efektif.
"Kalo melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan saya mungkin agak setuju untuk diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube KompasTV.
Mahfud berharap agar pelaku penganiayaan ini dapat dihukum sesuai dengan tindakannya yang kejam dan tidak manusiawi.
Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan, menyerang David Ozora karena ada perselisihan dengan AG yang merupakan kekasihnya.
David merupakan anak dari pengurus GP Ansor.
Sedangkan Mario Dandy merupakan anak dari pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun.
Kasus penganiayaan yang menimpa David ini menjadi perhatian publik dan membuat banyak orang menuntut agar pelaku penganiayaan diadili dengan tegas dan adil.
Pasal 354 dan 355 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berhubungan dengan tindak pidana penganiayaan. Malensir pid.kepri.polri.go.id, begini bunyinya:
Baca Juga: Anggota DPR RI Sarankan Hukuman Berat untuk Mario Dandy, Bisa Dikenakan Pasal 340 Seperti Sambo?
Pasal 354
- Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca Juga: Mantan Ketua PBNU Geram, Mario Dandy Anak Terdidik dari Keluarga Elit Bisa Lakukan Tindakan Keji
Dalam konteks kasus yang disebutkan, Mahfud MD meminta agar penegak hukum bisa menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora.
Dengan menerapkan pasal-pasal ini, pelaku penganiayaan dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih tegas dan sesuai dengan tingkat keparahan penganiayaan yang dilakukan.

Share this article
Mahfud berharap agar pelaku penganiayaan ini dapat dihukum sesuai dengan tindakannya yang kejam dan tidak manusiawi.