AYOJAKARTA.COM -- Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi isu pemilu 2024 yang konon akan ditunda.
Wacana penundaan pemilu 2024 menimbulkan banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk juga Mahfud MD.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompast pada Senin, 6 Maret 2023 Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah akan melawan habis-habisan keputusan penundaan pemilu 2024.
Baca Juga: Ungkap Akan Lawan Habis-habisan Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Ada Main di Belakang Pasti!
Menko Polhukam mengungkapkan putusan Pengadilan tersebut tidak sesuai pada tempatnya.
“keputusan itu salah kamar ibarat misalnya baru bikin kawin, jadi memperkuat akta perkawinan di pengadilan itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer, kan nggak cocok ini,” kata Mahfud.
Menurut Menko Polhukam urusan soal putusan pemilu adalah urusan administrasi.
Sehingga diduga adanya upaya yang dilakukan dari pihak tertentu untuk mencapai tujuan tertentu.
“Ini urusan hukum administrasi ko masuknya ke hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iya lah pasti ada main pasti,” ujarnya.
Baca Juga: Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Pasti Ada ‘Main’ !
Isu penundaan pemilu 2024 itu sendiri mencuat karena ketok palu dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata dari Partai Prima.
Sementara itu Komisi Yudisial melalui Juru Bicaranya, Miko Ginting menyampaikan bahwa penunddan tersebut dinilai kontroversial.
“Komisi Yudisial berpandangan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dalah putusan yang kontroversial,” ujar Miko Ginting yang dikutip dari kanal YouTube Kompastv.
Komisi Yudisial telah mencermati putusan hakim tersebut, di mana dalam putusan tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh Jelang Pemilu 2024, Sepakat untuk Saling Menghormati Politik
Komisi Yudisial menilai bahwa Hakim tidak berdiri sendiri, melainkan terdapat aspirasi masyarakat yang hidup di dalamnya.
Yang mana keputusan hakim perlu menimbangkan Undang-Undang dasar 1945.
Hal tersebut semestinya dapat menjadi bagian-bagian dari Majelis Hakim untuk melakukan pertimbangan dalam menentukan keputusan.
Dalam isu yang beredar tersebut, Komisi Yudisial berencana akan melakukan pendalaman kepada putusan tersebut serta untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
“Salah satu bagian dari upaya pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim atau hakim yang bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Miko Ginting.***(Linda Wati)

Share this article
Wacana penundaan pemilu 2024 menimbulkan banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk juga Mahfud MD.