AYOJAKARTA.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 12 April 2023.
Tidak hanya sendiri sidang putusan banding Ferdy Sambo dibacakan bersamaan dengan terpidana lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Marud dan Ricky Rizal.
Sidang banding ini diajukan oleh terpidana Ferdy Sambo karena ia belum menerima putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati.
Berkenaan dengan hal tersebut, mungkinkah Ferdy Sambo akan gagal mendapat hukuman mati?
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Jumat, (10/3/2023), Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho menjelaskan kemungkinan itu.
Menurut Hibnu Nugroho, suami Putri Candrawathi itu masih berharap mendapat hukuman ringan.
“Semua masih berharap, Sambo masih berusaha sepenuhnya untuk mendapatkan suatu hukuman yang lebih ringan,” kata Hibnu.
“Paling tidak seumur hidup, paling tidak yang diinginkan adalah 20 tahun,” lanjutnya.
Sehingga tim penasihat hukum Sambo saat ini mempersiapkan hal yang dapat meringankan hukuman mati Sambo.
“Jadi masih dimungkinkan dalam peradilan ini apa yang dilakukan oleh penasihat hukuman ini semaksimal mungkin,” jelas Hibnu.
“Karena berpikir dia mencari hukuman paling ringan diantara dakwaan Pasal 340,” tuturnya.
Menurut hemat Hibnu bisa saja Sambo mendapat vonis Pasal 338, akan tetapi akan sulit.
Baca Juga: Terkuak! Inilah Yang Membuat Richard Eliezer Berani Lawan Ferdy Sambo, Ada Dukungan Dari Sosok Ini
“Atau mungkin bisa Pasal 338, tapi ini agak sulit, ada resiko karena peradilan kita itu tidak terlepas dari masyarakat,” ungkap Hibnu.
“Sehingga harus mendengar juga keinginan masyarakat ketika bukti-bukti yang disampaikan itu sudah cukup dalam suatu persidangan,” sebut Hibnu.
Guru Besar Fakultas Hukum itu menegaskan, dari terdapat tiga kemungkinan dari hasil putusan banding yang akan dilayangkan kepada Ferdy Sambo.
“Karena ada 3 kemungkinan putusan banding itu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri, merubah putusan PN, atau merubah menambah dan mengadili sendiri terhadap putusan banding,” tegas Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu mengungkapkan bahwa kita tidak tahu apa yang akan terjadi, karena tidak tahu situasinya.
“Kita tidak tahu apa yang terjadi, kalau situasinya adalah masih cukup bernilai kemudian seandainya kuasa hukum mendatangkan saksi yang bernilai tapi tidak bernilai dalam suatu pembuktian bisa saja menguatkan,” pungkas Hibnu.***

Share this article
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed menyebut bahwa Ferdy Sambo akan melakukan upaya terus menerus untuk mendapat hukuman lebih ringan.