AYOJAKARTA.COM - Setelah putusan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terpidana kasus pembunuhan Yosua kecuali Richard Eliezer memutuskan mengajukan banding.
Banding Ferdy Sambo Cs rencananya akan digelar pada Senin 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Seperti diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Ke empat terpidana selain Richard Eliezer telah mengajukan banding dan pengadilan tinggi telah menerima berkas tersebut.
Dalam putusan banding nanti apakah ada celah untuk para terpidana mendapat vonis hukuman yang lebih ringan?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Jumat 10 Maret 2023, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho menanggapi hal tersebut.
Sebelumnya Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa dalam banding semua pihak mendapatkan kesempatan dan hak yang sama.
Perihal apakah ada celah, tentu para terpidana masih berusaha semaksimal mungkin mendapat hukuman paling ringan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya semua masih berharap, jadi Sambo masih berusaha sepenuhnya untuk mendapatkan hukuman yang paling ringan, paling tidak seumur hidup atau paling tidak 20 tahun,” kata Hibnu Nugroho.
Baca Juga: Muncul ke Publik, Richard Eliezer Ungkap Gejolak Batin Saat Dipaksa Ikut Skenario
Namun putusan tentu dilihat dari hal-hal atau bukti yang disampaikan oleh tim penasihat hukum apakah bernilai hukum atau tidak.
Jika tidak berkekuatan hukum, maka putusan banding akan menguatkan keputusan pengadilan negeri.
“Ya sepanjang yang diajukan oleh penasihat hukum bernilai apa tidak, mempunyai kekuatan hukum atau tidak, kalau memang tidak ya berarti putusan pengadilan banding nanti akan menguatkan apa yang dikakukan oleh keputusan pengadilan negeri,” ujar Hibnu Nugroho.
Untuk putusan banding Ferdy Sambo Cs nanti, setidaknya ada tiga kemungkinan yang akan terjadi.
Pertama memguatkan keputusan, merubah keputusan dan ataupun menambah putusan pengadilan negeri.
“Karena ada tiga kemungkinan keputusan banding itu, menguatkan keputusan pengadilan negeri, mengubah keputusan pengadilan negeri ataupun mengubah, menambah mengadili sendiri terhadap putusan di banding,” terang Hibnu Nugroho.***

Share this article
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho menanggapi soal kemungkinan keputusan banding Ferdy Sambo Cs.