Bukan Perlindungan Fisik, Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji Sebut LPSK Hanya Beri Ini Kepada Richard Eliezer

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji

AYOJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan komentar terkait permasalahan yang terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dengan Richard Eliezer.

Permasalahan tersebut timbul karena LPSK mencabut pemberian perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.

Menurut Susno Duadji, perlindungan fisik yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sangat minim.

Baca Juga: Ammar Zoni Terbukti Pengguna Narkotika dan Harus Direhabilitasi, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan?

Susno Duadji menambahkan bahwa selama ini LPSK hanya memberikan perlindungan hukum kepada Richard Eliezer.

“LPSK minim sekali memberikan perlindungan keamanan fisik kepada Richard Eliezer, yang LPSK berikan adalah perlindungan hukum,” katanya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Susno Duadji pada Rabu (15/3/2023).

Perlindungan hukum yang dimaksud oleh Eks Kabareskrim Polri tersebut adalah seperti pemberian rekomendasi status justice collaborator yang diberikan kepada Richard Eliezer.

LPSK mengirimkan surat kepada Majelis Hakim atau kepada Kejaksaan bahkan kepada Kepolisian agar Richard Eliezer mendapatkan keringanan hukuman karena statusnya sebagai justice collaborator.

Baca Juga: HATI-HATI! 2 Kesalahan yang Harus Dihindari, Jika Tak Ingin Bansos PKH dan BPNT Gagal Cair dan Berkurang

“Perlindugan hukum yang dilakukan, berupa surat kepada Majelis Hakim atau surat kepada Kejaksaan atau surat kepada Kepolisian agar saudara Bharada Richard Eliezer diberikan keringanan hukuman karena dia justice collaborator,” jelas Susno Duadji.

Susno menjelaskan bahwa keringanan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer merupakan andil dari LPSK.

Tetapi, ia menambahkan bahwa publik memiliki kontribusi besar terhadap ringannya hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Susno publik memberikan kontribusi yang besar berupa desakan-desakan kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Mengejutkan! Terungkap Silsilah Ganjar Pranowo Ternyata Keturunan Sunan Kalijaga? Pernah Ganti Nama Karena Ini

Bukan hanya itu, Susno Duadji menyebutkan bahwa para Pakar yang memberikan suara baik yang menjadi saksi ahli atau yang memberikan Amicus Curiae juga memiliki kontribusi yang besar terhadap ringannya hukuman Richard Eliezer.

Susno Duadji menuturkan bahwa perlindungan hukum yang sangat diperlukan oleh Richard Eliezer.

Tetapi, menurut Susno Duadji, untuk saat ini perlindungan hukum yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sudah tidak diperlukan lagi.

Ia menjelaskan bahwa perkara pidana dari Richard Eliezer sudah selesai dengan diputuskannya hukuman 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Prabowo-Ganjar Tampil Mesra di Acara Panen Raya Bersama Jokowi, Netizen: Kode Keras, The Next Generation

Dan untuk perkara etik, Richard Eliezer tidak dipecat dan tetap menjadi anggota Kepolisian.

“Perlindungan hukum yang hanya diberikan oleh LPSK, apakah perlindungan hukum masih diperlukan? Saya kira tidak,” jelas Susno Duadji.

“statusnya sudah kembali menjadi anggota Polri atau tetap menjadi anggota Polri, kemudian perkaranya sendiri Richard Eliezer tidak mengadakan banding dan tidak ada upaya hukum lagi, ya udah selesai,” sambungnya.

Eks Kabareskrim Polri tersebut kembali menegaskan bahwa keamanan fisik dari Richard Eliezer tidak perlu dikhawatirkan karena sudah dijamin oleh pihak Kepolisian, dan yang bersangkutan juga anggota Polisi.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Seharusnya Cair 3 Bulan, Lalu Kenapa Hanya 2 Bulan, Nah Ini Solusinya!

“Kalau soal fisik ya gak perlu dikhawatirkan lagi, apanya yang perlu dikhawatirkan orang yang lindungi Polisi, dia (Richard Eliezer) juga Polisi,” tegasnya.

Perlu diketahui, pencabutan perlindungan fisik yang diberikan oleh LPSK merupakan buntut wawancara eksklusif yang dilakukan Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV yang ada di Indonesia.

Menurut LPSK, wawancara tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan. LPSK juga sudah melayangkan surat kepada pihak stasiun TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.

Pihak stasiun TV berdalih bahwa wawancara tersebut sudah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Ham serta dari Polri dan tetap menayangkan.

Menanggapi hal tersebut dan berdasarkan pada rapat pimpinan, LPSK mencabut pemberian perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# perlindungan fisik
# justice collabolator
# majelis hakim
# kabareskrim polri
# perlindungan hukum
# Richard Eliezer
# Bharada E
# LPSK
# Susno Duadji
# hukuman

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.