AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, ada dua partai yang menolak pengesahan tersebut yakni Partai Demokrat dan Partai PKS.
Fraksi dari Partai Demokrat dan Partai PKS mempertanyakan aspek kegentingan yang memaksa harus dikeluarkan dan disahkannya Perppu Cipta Kerja tersebut.
Bahkan penolakan keras dilakukan oleh Fraksi Partai PKS dengan melakukan interupsi hingga ‘walkout’ dari ruang sidang gedung DPR RI saat rapat pengesahan masih berlangsung.
Diketahui bahwa DPR RI pada hari Selasa (21/3) telah mengadakan sidang paripurna dan resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dalam sidang paripurna tersebut Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja kurang dari dua bulan sejak Presiden mengirim Surpres ke DPR RI pada awal bulan Februari lalu.
Sebelum Perppu Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI, sebelumnya Perppu telah diteken oleh Presiden Jokowi setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPR, Puan Maharani menyatakan bahwa pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja penting untuk memitigasi dampak ekonomi global.
Baca Juga: 6 Adab Berpuasa dari Sahur hingga Berbuka, Dijamin Banjir Berkah dan Pahala Berlipat
“Melalui Menko Perekonomian bahwa tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah agar bisa memitigasi secara maksimal situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi oleh situasi ekonomi global,” ujar Puan seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV, Rabu (22/3).
“Jadi harapannya bahwa pada UU ini, Indonesia akan siap,” sambungnya.
Pada sidang paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, dihadiri oleh 9 fraksi anggota DPR.
Dari 9 fraksi DPR tersebut, 7 diantaranya mendukung pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Sedang dua fraksi lainnya, yakni Demokrat dan PKS secara tegas menolak pengesahan tersebut.
Pada kenyataannya, tak hanya kedua fraksi tersebut saja yang menolak pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja.
Namun banyak lapisan masyarakat dari berbagai kalangan yang menolak pengesahan Perppu tersebut.
Untuk diketahui bahwa UU Cipta Kerja sebelumnya sempat dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.***

Share this article
Diadakan sidang paripurna dan resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dua partai menolak pengesahannya