Manfaatkan Jabatan, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:56 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. (Dok. PMJ News)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. (Dok. PMJ News)

AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dalam perkara ini JPU mengatakan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, dengan beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023 seperti dilihat AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV.

JPU juga meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman MATI oleh JPU, Tak Ada Hal yang Meringankan

Teddy dinilai telah bersalah dalam melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy dalam kasus peredaran gelap narkotika itu.

Adapun hal-hal yang memberatkan Teddy yakni ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana seharusnya ia sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika sebagaimana perintah presiden.

Dalam perkara ini, Teddy juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar hingga berbelit-belit dalam sidang.

Baca Juga: OTW Menyusul Ferdy Sambo? Pengacara Doddy-Linda dan Pakar Hukum Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Sedangkan, untuk hal-hal yang meringankan hukuman Teddy tidak ada sama sekali.

Untuk informasi tambahan, dalam kasus ini, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Linda Pujiastuti dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X