AYOJAKARTA.COM - Putusan tuntutan terdakwa Doddy Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah dijatuhkan.
Doddy Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu mendapatkan tuntutan oleh Jaksa yakni masing-masing 20 dan 18 tahun penjara.
Adriel Purba selaku pengacara Doddy dan Linda mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan Teddy Minahasa sehingga ia mengklaim bahwa terdakwa pantas divonis hukuman mati.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Isi Pertemuan Prabowo dengan Sandiaga Uno, Siap Gabung Lagi?
Adriel Purba memohon agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan kejujuran dan peran dari masing-masing terdakwa.
"Kami mohon Majelis Hakim dalam vonisnya mempertimbangkan bagaimana kejujuran, atau pun peran," tutur Adriel Purba dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPAS TV pada 30 Maret 2023.
Bahkan Adriel juga menjelaskan mengenai kesaksian di persidangan dari bawahan Teddy Minahasa yang memberi sebuah alasan mengapa mereka berani menjual barang bukti narkoba tersebut.
Dijelaskan bahwa mereka menganggap barang bukti narkoba tersebut milik Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Jenderal Bintang Dua, yang dianggap tidak akan tertangkap.
Baca Juga: Sering Terlihat Mesra Bersama Presiden Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Sedang.....
"Pak Janto dan Nasir, 'kenapa anda sebagai polisi menjual?' (tanyanya), 'karena saya tahu ini barang pak Teddy seorang Jenderal bintang dua, jadi tidak mungkin ditangkap' (jawab mereka)," jelas Adriel.
Lalu, Adriel menegaskan bahwa terungkap dalang dari kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba ini adalah Teddy Minahasa.
"Jadi sebenarnya semua ini sudah jelas alurnya, yaitu pak Teddy Minahasa lah menjadi dalang, inisiator dan penggagas dari semua peristiwa ini," ungkap Adriel.
"Jadi harusnya pak Teddy Minahasa itu jauh lebih besar hukumannya," sambungnya.
Melihat dari perannya, Adriel menilai bahwa Teddy Minahasa pantas mendapat hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Tapi seharusnya, melihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, merayu, mengintervensi. Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah," pungkas Adriel.
"Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Teddy Minahasa hukuman mati," tambahnya.
Tak hanya itu Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho juga memprediksi bahwa Teddy Minahasa akan dijatuhi hukuman mati.
Sehingga atas dasar tersebut, Hibnu Nugroho juga menilai bahwa Teddy Minahasa bisa dijatuhi hukuman mati.
Terlebih lagi jabatan yang disandang oleh Teddy Minahasa yakni sebagai jenderal tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.
"Karena (pasal) 114 itu bicara suatu pidana minimal 4 tahun, maksimal pidana mati, oleh karena itu sebagai rank bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Pak Teddy sebagai seorang Jenderal," kata Hibnu Nugroho dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube METRO TV.
"Yang harusnya mampu menanggulangi suatu kasus narkotika, mengamankan barang bukti, tapi ko sampai menjual, sedikit masuk akal kalau publik mengatakan Pak Teddy pidananya diatas Doddy atau pidana mati," sambungnya.
Hibnu Nugroho menyebut tidak ada yang bisa meringankan hukuman pidana terhadap Teddy Minahasa, kemungkinan besar paling ringannya adalah hukuman penjara seumur hidup.
"Ya seumur hidup atau mati, karena dia sebagai pertanggung jawaban seorang pimpinan, sebagai aktor, hasil pemeriksaan (Teddy) mengendalikan suatu jual beli yang sudah dirumuskan dalam (pasal) 144, tidak ada yang meringankan, dengan rank pidana antara 18, 20 ya seumur hidup atau pidana mati," jelas Hibnu Nugroho.***

Share this article
Adriel Purba selaku pengacara Doddy dan Linda mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan Teddy Minahasa.