AYOJAKARTA.COM – Babak baru dalam kasus Teddy Minahasa terkait narkoba terungkap di mana sang penasihat hukum Hotman Paris Hutapea, membacakan pledoi.
Melalui pledoinya, Hotman Paris Hutapea telah memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari kasus jual beli narkotika jenis sabu.
Permintaan ini dibacakan oleh Hotman dalam nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 13 April 2023.
Hal ini sebagai respons terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: DUH! Tolak Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Pamer Karir di Kepolisian
Dalam sidang tersebut, Hotman menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa Putra tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Dia menyebut bahwa bukti-bukti yang disajikan oleh JPU tidak cukup kuat dan terdapat banyak kelemahan dalam penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Saksi hanya berdasar katanya-katanya, hanya ada satu saksi mahkota yang menyebut perihal narkoba sabu-sabu 1 kg namun tidak diketahui dimana barang tersebut,” jelas Hotman, dikutip dari YouTube KOMPASTV.
Hotman juga mengajukan argumen bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menjual atau mengedarkan sabu, melainkan hanya sebagai pengguna untuk keperluan pribadi.
Bahkan, secara langsung melalui pledoinya yang dibacakan oleh Hotman Paris, sang penasihat hukum menyebutkan nama Ferdy Sambo dalam ruang sidang.
“Perkara ini kebalikan dari kasus Ferdy Sambo, di mana di sana barang bukti dihilangkan, sementara di sini (Teddy Minahasa) diada-adakan atau direkayasa. Ini berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo” kata Hotman Paris Hutapea.
Lebih lanjut, hal yang membuat Hotman Paris meminta kebebasan dari kliennya, Teddy Minahasa adalah pengakuan penyidik dari Polda Metro Jaya.
“Pengakuan dari dua penyidik Polda Metro Jaya yang sudah bekerja di bawah sumpah menyatakan mereka tidak menemukan sedikit pun narkoba yang dimiliki terdakwa,” kata Bang Hotman, sebutan akrab Hotman Paris.
Baca Juga: Pembacaan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Percaya ada Upaya Melakukan Pembunuhan Karakter, Benarkah?
Majelis hakim saat ini sedang mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, baik dari JPU atau Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa Teddy Minahasa dan akan mengeluarkan keputusan dalam waktu dekat.
Keputusan ini akan menjadi penentu apakah Teddy Minahasa Putra akan dibebaskan atau menerima hukuman mati atas kasus peredaran atau jual beli sabu yang diajukan oleh JPU.***

Share this article
Hotman Paris Hutapea telah memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Teddy Minahasa dari kasus jual beli narkotika jenis sabu.