AYOJAKARTA. COM- Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata memiliki usaha yang bergerak di perusahaan konsultan terkait pembukuan dan perpajakan.
Dalam konferensi persnya KPK mengatakan bahwa Rafael diduga telah menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya sendiri. Yang mana ia akan ditahan selama 20 hari.
"Diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan, " kata Firli Bahuri Ketua KPK.
Baca Juga: Potret Rafael Alun Trisambodo Gunakan Baju Orange Khas Tahanan Usai Resmi Jadi Tersangka KPK
Kemudian Firli menjelaskan kembali kalau wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak terkait laporan pembukuan melalui Ditjen pajak, maka akan direkomendasikan untuk memakai jasa perusahaan konsultan milik Rafael.
"Setiap wajib pajak alami kendala penyelesaian perpajakan, RAT diduga aktif rekomendasikan dengan AME. Bukti awal temukan aliran dana uang gratifikasi diterima tersangka RAT sekitar USD 90 ribu," ungkap Firli yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (4/4).
Selanjutnya, KPK masih mendalami dan menelusuri dari usaha konsultan pajak PT AME milik Rafael tersebut. Penahanan Rafael dilakukan sejak tanggal 3 April 2023 hingga 23 April 2023 di rumah tahanan KPK.
Baca Juga: SUDAH CAIR! KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan April 2023, Cek Besarannya di Sini
Adapun aset Rafael yang disita KPK sebagai bukti tindak kejahatannya berupa safety deposit box (SDB) berisi jumlah uang Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank plat merah dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memamerkan barang bukti yang disita dari kediaman Rafael di Simprug Jakarta Selatan yakni ada dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda serta uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah.***

Share this article
KPK bongkar perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun Trisambodo PT AME yang diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar